Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat meminta para peternak dan warga setempat mewaspadai penyebaran penyakit demam babi afrika atau "African Swine Fever" (ASF).
"Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan kami telah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap penyakit ASF yang ditandatangani langsung kepala dinas," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner DPKP Kota Palangka Raya Sumardi, Jumat.
Surat edaran bernomor 524.3/2/2105/DPKP.1/x/2021 itu dikeluarkan seiring dengan adanya peningkatan laporan kejadian ternak babi yang sakit dengan tingkat kematian tinggi di beberapa wilayah Kelurahan di Palangka Raya.
Dia mengungkapkan pada Senin (27/9) lalu pihaknya menerima laporan kematian ternak babi mendadak dengan gejala demam tinggi dan bintik-bintik merah serta gejala lain.
Seperti di peternakan milik warga di Jalan Bukit Palangka kematian babi mencapai 15 ekor. Selain itu di peternakan yang tak jauh dari lokasi juga terjadi kematian pada 20 babi dan di Jalan Mendawai juga terjadi kematian pada 70 babi ternak.
Selanjutnya dilakukan pengambilan sampel darah, organ dan sampel air lingkungan dan diagnosa sementara mengarah ke penyakit African Swine Fever yang merupakan penyakit hewan menular yang menyebabkan kerugian ekonomi peternak karena menyebabkan kematian 100 persen.
"Untuk memperkuat diagnosa sampel-sampel yang sebelumnya dinyatakan positif ASF itu juga dikirim ke Laboratorium Balai Veteriner Banjarbaru dan dipastikan ternak yang mati itu positif terjangkit demam babi Afrika," katanya.
Baca juga: Palangka Raya terima penghargaan dari Menkeu usai lima kali WTP
Untuk meningkatkan kewaspadaan melalui surat edaran itu DPKP Palangka Raya meminta ternak babi yang mati harus segera dikubur untuk mencegah penularan lebih luas.
Peternak diingatkan tidak menjual babi sakit maupun daging babi dari ternak yang sakit, segera melakukan isolasi terhadap hewan yang sakit serta mengosongkan kandang ternak yang sakit dan mati setidaknya selama dua bulan sejak penyemprotan desinfektan dilakukan.
Selain itu juga segera melaporkan kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di BPP Rakumpit, BPP Bukit Batu, BPP Kalampangan atau ke DPKP Kota Palangka Raya secara langsung jika menemukan bagi sakit atau mati dalam jangka waktu 1x24 jam.
"Selain itu kami juga menyediakan nomor pusat layanan konsultasi atau pelaporan melalui pesan singkat (SMS) di nomor 082350823335," demikian Sumardi.
Baca juga: Legislator ingatkan evaluasi simulasi PTM diminta harus cermat
Berita Terkait
Vina Panduwinata, perempuan pertama resmi daftar Pilkada Palangka Raya
Rabu, 8 Mei 2024 19:30 Wib
Gerindra-Golkar Palangka Raya berpotensi koalisi di Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 19:29 Wib
Enam Bacalon Kepala Daerah 2024 telah daftar ke PDIP Palangka Raya
Rabu, 8 Mei 2024 18:20 Wib
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya gelar aksi bela Palestina
Rabu, 8 Mei 2024 6:33 Wib
SMK di Kalteng jajaki kerja sama dengan dunia industri
Selasa, 7 Mei 2024 19:41 Wib
NasDem: Tidak ada jalur khusus pendaftaran Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 18:39 Wib
DLH ajak masyarakat Palangka Raya lebih aktif jaga ekosistem gambut
Selasa, 7 Mei 2024 17:36 Wib
Gerindra siap berkoalisi di Pilkada Palangka Raya
Selasa, 7 Mei 2024 17:10 Wib