Pemerintah Palangka Raya perpanjang PPKM level 2 hingga akhir Januari
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sampai 31 Januari mendatang.
"Masih berlakunya penerapan PPKM Level 2 ini, dikarenakan masih ada pasien COVID-19 yang dirawat dalam beberapa hari sebelumnya," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
Meski demikian, lanjut dia, dalam beberapa pekan terakhir, ada waktu dalam sepekan terjadi penambahan kasus atau pasien positif COVID-19.
Agar PPKM turun ke Level 1, yang harus dipenuhi yakni dalam empat pekan terakhir di suatu kota tidak ada penambahan kasus COVID-19, sedangkan di Palangka Raya masih terjadi penambahan kasus, meski sangat kecil persentase atau jumlah kasusnya.
Perpanjangan PPKM Level 2 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022. Inmendagri ini salah satunya mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Inmendagri itu menyebutkan, Provinsi Kalimantan Tengah yang memberlakukan PPKM Level 1 yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Kabupaten Barito Selatan.
Selanjutnya Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
Baca juga: Vaksinasi semua kabupaten dan kota Kalteng di atas 70 persen
Kemudian wilayah di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, dan Kota Palangka Raya.
Sementara itu berdasarkan data terakhir dari Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik", tercatat tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di daerah setempat mencapai 96,03 persen.
Jumlah warga yang sembuh itu berada di angka 12.611 orang dari total 13.132 warga Palangka Raya yang positif COVID-19. Dari seluruh kasus positif, juga tercatat 520 orang meninggal dunia.
Sementara itu, sampai saat ini warga Palangka Raya yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 tinggal satu orang. Jumlah itu menempati angka 0,01 persen dari total pasien positif.
Baca juga: Kejari Palangka Raya bentuk Satgas Mafia Tanah Pelabuhan dan Pupuk
Baca juga: Dislutkan Kalteng bangun 21 aplikasi berbasis elektronik sektor KP
Baca juga: Resmi tempati rujab baru, Ketua DPRD Kalteng gelar syukuran
"Masih berlakunya penerapan PPKM Level 2 ini, dikarenakan masih ada pasien COVID-19 yang dirawat dalam beberapa hari sebelumnya," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
Meski demikian, lanjut dia, dalam beberapa pekan terakhir, ada waktu dalam sepekan terjadi penambahan kasus atau pasien positif COVID-19.
Agar PPKM turun ke Level 1, yang harus dipenuhi yakni dalam empat pekan terakhir di suatu kota tidak ada penambahan kasus COVID-19, sedangkan di Palangka Raya masih terjadi penambahan kasus, meski sangat kecil persentase atau jumlah kasusnya.
Perpanjangan PPKM Level 2 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022. Inmendagri ini salah satunya mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Inmendagri itu menyebutkan, Provinsi Kalimantan Tengah yang memberlakukan PPKM Level 1 yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Kabupaten Barito Selatan.
Selanjutnya Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.
Baca juga: Vaksinasi semua kabupaten dan kota Kalteng di atas 70 persen
Kemudian wilayah di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, dan Kota Palangka Raya.
Sementara itu berdasarkan data terakhir dari Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik", tercatat tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di daerah setempat mencapai 96,03 persen.
Jumlah warga yang sembuh itu berada di angka 12.611 orang dari total 13.132 warga Palangka Raya yang positif COVID-19. Dari seluruh kasus positif, juga tercatat 520 orang meninggal dunia.
Sementara itu, sampai saat ini warga Palangka Raya yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 tinggal satu orang. Jumlah itu menempati angka 0,01 persen dari total pasien positif.
Baca juga: Kejari Palangka Raya bentuk Satgas Mafia Tanah Pelabuhan dan Pupuk
Baca juga: Dislutkan Kalteng bangun 21 aplikasi berbasis elektronik sektor KP
Baca juga: Resmi tempati rujab baru, Ketua DPRD Kalteng gelar syukuran