Bupati Gumas jelaskan pemberhentian operasional PT ALS melalui serangkaian proses

id Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong, PT ALS,Bupati Gumas jelaskan pemberhentian operasional PT ALS melalui serangkaian proses,bupati gumas

Bupati Gumas jelaskan pemberhentian operasional PT ALS melalui serangkaian proses

Bupati Gumas Jaya S Monong. (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan bahwa langkah pemerintah kabupaten memberhentikan operasional PT Agro Lestari Sentosa (ALS) dilakukan setelah melalui serangkaian proses, yang dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

“Pertama-tama, pemkab melakukan rapat dengan PT ALS pada 14 November 2019 di Jakarta. Rapat tersebut membahas tentang kewajiban perusahaan terkait pembangunan kebun plasma dan mereka berjanji akan memenuhi kewajiban tersebut,” ucapnya di Kuala Kurun, Rabu.

Rapat kembali dilakukan pada 8 Agustus 2020 di kebun PT ALS yang terletak di wilayah Gumas. Dari rapat tersebut diketahui perusahaan belum menjalankan kewajiban terkait kebun plasma, dan mereka berjanji akan segera merealisasikan kewajibannya.

Pada 23 Juni 2021, tutur dia, Pemkab Gumas kembali melakukan rapat di kebun PT ALS di wilayah Gumas. Dari rapat ketiga tersebut diketahui perusahaan belum merealisasikan kewajiban mereka terkait kebun plasma.

Kemudian pada 25 Februari 2022 dilakukan kunjungan ke PT ALS dan diketahui mereka belum juga merealisasikan kebun plasma. Oleh sebab itu, dia mengambil kebijakan menghentikan operasional perusahaan, di mana truk angkutan hasil produksi tidak diperkenankan keluar dari wilayah perusahaan.

“Operasional mereka dihentikan, sampai hak-hak masyarakat terkait plasma dipenuhi yakni minimal 20 persen dari kebun inti. Saya tidak meminta mereka membangun (plasma) baru, namun saya meminta dari yang ada saja dulu,” paparnya.

Baca juga: Legislator Gumas ajak masyarakat cari tahu soal KIPI

Jika nantinya PT ALS ingin membangun kebun plasma baru, mereka tetap dipersilahkan. Jika kebun plasma baru sudah terbangun serta sudah berproduksi dan ingin diserahkan lagi kepada masyarakat, nantinya akan dikoordinasikan lagi.

Namun yang pasti Pemkab meminta PT ALS memenuhi kewajiban terhadap kebun plasma minimal 20 persen dari kebun inti. Kebun inti PT ALS memiliki luas sekitar 9.000 hektare dan tersebar di Kecamatan Manuhing, Rungan, dan Rungan Barat.

Dia menjelaskan, jajaran direksi PT ALS berencana bertemu dengan Pemkab Gumas, dalam waktu dekat. Namun yang pasti pemkab akan berjuang agar perusahaan memenuhi kewajiban terkait kebun plasma kepada masyarakat.

“Ini tidak hanya berlaku bagi PT ALS, namun juga perusahaan lain di sektor perkebunan sawit. Intinya perusahaan harus merealisasikan kewajiban mereka terkait kebun plasma kepada masyarakat,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gumas memberhentikan operasional PT ALS pada Jumat (25/2) lalu, karena perusahaan tersebut tak kunjung memenuhi kewajiban terhadap masyarakat terkait kebun plasma.

Jaya dan masyarakat Gumas mendukung penuh kehadiran investor di wilayah setempat. Akan tetapi investor juga harus memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Terpisah, Humas PT ALS Petrus Nipi mengatakan permasalah ini sudah digodok di manajemen pusat, dan saat ini manajemen di daerah menunggu arahan resmi dari manajemen pusat.

Baca juga: Bupati Gumas resmikan gedung Gereja Sakatik GKE Kuala Kurun

Baca juga: Jika syarat terpenuhi, masyarakat Gumas diimbau ikuti vaksinasi booster

Baca juga: Bupati Gumas berhentikan PT ALS beroperasional karena tidak penuhi kewajiban