Masyarakat Kalteng diminta tak takut melapor adanya kekerasan seksual
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Kalimantan Tengah Maryani Sabran meminta kepada masyarakat di provinsi ini, agar tidak takut melapor apabila ada melihat terjadinya kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan itu pasti akan ditindaklanjuti karena Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 12 April 2022, kata Maryani di Palangka Raya, Senin.
"Jadi, negara benar-benar hadir dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan KDRT. Sekarang tinggal bagaimana masyarakat bisa ikut dan terlibat aktif melaporkannya," tambah dia.
Anggota DPRD Kalteng itu pun menyambut baik telah disahkannya UU TPKS. Sebab, menurut dirinya, UU tersebut bertujuan memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual maupun KDRT untuk mendapatkan keadilan.
Maryani mengatakan, UU tersebut berpihak dan berspektif pada korban kekerasan, termasuk adanya landasan hukum bagi aparat penegak dalam menindak para pelaku. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi untuk tidak menindaktegas siapapun yang melakukan tindakan kekerasan seksual maupun KDRT.
"Kami berharap penerapan UU ini akan menyelesaikan kasus kekerasan seksual, termasuk jika ada kasus serupa terjadi di Kalteng," ucap Srikandi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Baca juga: Legislator Kalteng berharap PAD pemprov Rp200 miliar per tahun
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu melihat, UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Dia mengatakan, UU itu juga bagian dari upaya negara menangani, melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual dan KDRT, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.
"Semua elemen masyarakat harus bersama mendorong agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual," demikian Maryani.
Baca juga: Sekda diminta lebih tingkatkan hubungan dan sinergi ke DPRD Kalteng
Baca juga: Tak ada penumpang terlantar, DPRD Kalteng apresiasi pelayanan di Pelabuhan Kumai
Baca juga: Pulihkan UMKM, pemda di Kalteng perlu beri bantuan modal
Laporan itu pasti akan ditindaklanjuti karena Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 12 April 2022, kata Maryani di Palangka Raya, Senin.
"Jadi, negara benar-benar hadir dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan KDRT. Sekarang tinggal bagaimana masyarakat bisa ikut dan terlibat aktif melaporkannya," tambah dia.
Anggota DPRD Kalteng itu pun menyambut baik telah disahkannya UU TPKS. Sebab, menurut dirinya, UU tersebut bertujuan memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual maupun KDRT untuk mendapatkan keadilan.
Maryani mengatakan, UU tersebut berpihak dan berspektif pada korban kekerasan, termasuk adanya landasan hukum bagi aparat penegak dalam menindak para pelaku. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi untuk tidak menindaktegas siapapun yang melakukan tindakan kekerasan seksual maupun KDRT.
"Kami berharap penerapan UU ini akan menyelesaikan kasus kekerasan seksual, termasuk jika ada kasus serupa terjadi di Kalteng," ucap Srikandi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Baca juga: Legislator Kalteng berharap PAD pemprov Rp200 miliar per tahun
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu melihat, UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Dia mengatakan, UU itu juga bagian dari upaya negara menangani, melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual dan KDRT, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.
"Semua elemen masyarakat harus bersama mendorong agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual," demikian Maryani.
Baca juga: Sekda diminta lebih tingkatkan hubungan dan sinergi ke DPRD Kalteng
Baca juga: Tak ada penumpang terlantar, DPRD Kalteng apresiasi pelayanan di Pelabuhan Kumai
Baca juga: Pulihkan UMKM, pemda di Kalteng perlu beri bantuan modal