DPRD Kotim: Penghapusan tenaga kontrak harus segera disikapi
Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur menilai rencana penghapusan tenaga kontrak pada 2023 nanti perlu segera disikapi dan diantisipasi dampaknya agar tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Ini kebijakan pemerintah pusat. Kita di daerah tentu harus segera menyikapi ini. Ini bukan saja terkait bagaimana nasib pegawai kontrak, tetapi juga bagaimana pelayanan kepada masyarakat jika tenaga kontrak dihapus," kata Rudianur di Sampit, Minggu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sudah menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya aturan tersebut menegaskan tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer maupun tenaga kontrak daerah. Tenaga kontrak yang memenuhi syarat, disarankan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.
"Hal yang perlu kita pikirkan ini mereka yang tidak memenuhi syarat ikut seleksi PNS atau PPPK karena terbentur usia atau syarat lainnya. Apakah nanti bisa tetap dikaryakan, misalnya dengan status pegawai outsourcing dan bagaimana teknisnya," ujar Rudianur.
Baca juga: DPRD apresiasi Porkab Kotim sukses dan meriah
Rudianur meminta masalah ini segera disikapi serius. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan pegawai eks tenaga kontrak nantinya ada kejelasan status.
Selain itu, saat ini ketergantungan terhadap tenaga kontrak cukup tinggi. Untuk itu perlu diantisipasi dampaknya terhadap pelayanan jika banyak tenaga kontrak dihapus.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif. Mereka tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di kecamatan.
"Kami berharap penerapan kebijakan pemerintah pusat ini tidak sampai berdampak terhadap pelayanan kepada pemerintah. Kita di daerah harus segera menyiapkan solusinya," demikian Rudianur.
Baca juga: Pembukaan Porkab Kotim meriah, bupati janjikan Porprov lebih meriah
Baca juga: Seorang pemilik losmen di Sampit diduga jadi korban pembunuhan
Baca juga: Puluhan pelaku usaha siap semarakkan Bazar UMKM Harati
"Ini kebijakan pemerintah pusat. Kita di daerah tentu harus segera menyikapi ini. Ini bukan saja terkait bagaimana nasib pegawai kontrak, tetapi juga bagaimana pelayanan kepada masyarakat jika tenaga kontrak dihapus," kata Rudianur di Sampit, Minggu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sudah menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya aturan tersebut menegaskan tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer maupun tenaga kontrak daerah. Tenaga kontrak yang memenuhi syarat, disarankan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.
"Hal yang perlu kita pikirkan ini mereka yang tidak memenuhi syarat ikut seleksi PNS atau PPPK karena terbentur usia atau syarat lainnya. Apakah nanti bisa tetap dikaryakan, misalnya dengan status pegawai outsourcing dan bagaimana teknisnya," ujar Rudianur.
Baca juga: DPRD apresiasi Porkab Kotim sukses dan meriah
Rudianur meminta masalah ini segera disikapi serius. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan pegawai eks tenaga kontrak nantinya ada kejelasan status.
Selain itu, saat ini ketergantungan terhadap tenaga kontrak cukup tinggi. Untuk itu perlu diantisipasi dampaknya terhadap pelayanan jika banyak tenaga kontrak dihapus.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif. Mereka tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di kecamatan.
"Kami berharap penerapan kebijakan pemerintah pusat ini tidak sampai berdampak terhadap pelayanan kepada pemerintah. Kita di daerah harus segera menyiapkan solusinya," demikian Rudianur.
Baca juga: Pembukaan Porkab Kotim meriah, bupati janjikan Porprov lebih meriah
Baca juga: Seorang pemilik losmen di Sampit diduga jadi korban pembunuhan
Baca juga: Puluhan pelaku usaha siap semarakkan Bazar UMKM Harati