Pastikan sesuai SE Menteri Pertanian, Yulhaidir memantau harga TBS di PBS

id Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir, Seruyan, Kabupaten Seruyan, Kalteng, harga tbs berdasarkan se menteri pertanian, harga minimal TBS, harg

Pastikan sesuai SE Menteri Pertanian, Yulhaidir memantau harga TBS di PBS

Bupati Seruyan Yulhaidir (kanan) saat berdiskusi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri)di Jakarta (7/7/2022).ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau dan memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, di berbagai daerah bisa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 144/KB.310/M/6/2022.

Pemantauan tersebut karena Menteri Pertanian sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembelian TBS produksi perkebunan milik masyarakat dengan harga minimal Rp1.600 per kg, kata Yulhaidir saat menyampaikan via telepon dari Jakarta, Jumat.

Dalam surat menteri itu kan salah satu upaya membantu pekebun, perusahaan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS) telah sepakat membeli TBS dari pekebun swadaya dengan harga minimal Rp.1.600 rupiah per kilogram," beber dia.

Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) itu pun berencana melakukan sidak dan pantauan terhadap PBS di Seruyan, serta akan mengumpulkan para pengusaha tersebut terkait dengan harga TBS yang tidak sesuai dengan SE Menteri Pertanian.

Dia mengatakan bahwa pihaknya menerima surat Menteri itu per tanggal 6 Juli 2022, dan 8 Juli 2022 disampaikan ke PKS atau PBS. Namun, karena surat tersebut masih baru, pastinya memerlukan penyesuaian di lapangan.

"Berhubung tanggal 10 Juli Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah,  maka tanggal 12 Juli 2022 saya akan mengundang PBS," kata Yulhaidir.

Baca juga: Yulhaidir perjuangkan harga TBS milik rakyat dan kewenangan pungut Rp25 per kg

Dia pun berharap agar PBS yang beroperasional di Bumi Gawi Hantantiring ini agar bisa mematuhi dan menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam SE Menteri Pertanian tersebut, sehingga masyarakat khususnya pekebun bisa lebih sejahtera.

Bupati Seruyan itu mengatakan, keluarnya SE Menteri Pertanian ini mungkin salah satu respons dari surat yang pihaknya sampaikan tanggal 27 Juni 2022 terkait permasalahan yang dihadapi oleh para petani sawit salah satunya turunnya harga TBS.

"Sebelum SE tersebut keluar kita dari AKPSI sudah menyurati bapak Presiden RI Joko Widodo yang mana dalam surat tersebut kita  bermohon agar harga TBS bisa normal. Alhamdulillah sekarang sudah naik jadi Rp.1.600 per kilogram, mungkin ini juga salah satu respons dari surat yang telah kita sampaikan," demikian Yulhaidir.

Baca juga: Pusat diminta beri kewenangan kabupaten pungut Rp25 per kg TBS kelapa sawit

Baca juga: AKPSI surati presiden minta perjuangkan harga TBS agar kembali stabil

Baca juga: Bupati Seruyan sebut penerimaan pajak penting biayai pembangunan