Pemprov Kalteng siapkan zona integritas sukseskan reformasi birokrasi

id Pemprov kalteng, zona integritas pemprov kalteng, reformasi birokrasi, pelayanan publik, staf ahli gubernur suhaemi, kasongan, katingan, kalteng

Pemprov Kalteng siapkan zona integritas sukseskan reformasi birokrasi

Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi. ANTARA/Ho-Diskominfosantik Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan pembangunan zona integritas untuk menyukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi pada kawasan strategis yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
 
Hal ini sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada 2021, yang diinformasikan belum ada terbentuk zona integritas di lingkungan pemprov, kata Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi di Palangka Raya, Jumat.
 
"Berkaca dari hasil evaluasi tersebut, Tim Percepatan Reformasi Birokrasi Kalteng memandang perlu segera dibangun zona integritas pada kawasan strategis yang melaksanakan pelayanan eksternal," katanya.
 
Dijabarkannya ada sejumlah perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan eksternal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Doris Sylvanus, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah meliputi Samsat Kotawaringin Timur, Samsat Kotawaringin Barat dan Samsat Kota Palangka Raya, serta Dinas Kesehatan yakni Laboratorium Kesehatan Daerah.

Baca juga: Koperasi di Kalteng terus bertumbuh dukung perekonomian daerah
 
Untuk itu dalam mempersiapkannya secara matang, pada hari ini Pemprov Kalteng melaksanakan pendampingan reformasi birokrasi, sosialisasi dan pembangunan zona integritas, serta pembinaan SAKIP.
 
"Reformasi Birokrasi adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja dari aparatur negara, yang harus dilakukan secara masif, konsekuen dan konsisten, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance," tegasnya.
 
Suhaemi menjelaskan reformasi birokrasi merupakan upaya pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan, utamanya menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, maupun sumber daya manusia.
 
Berkaitan dengan reformasi birokrasi, pemprov dituntut segera melakukan upaya-upaya pembenahan pada delapan area perubahan yang merupakan indikator penilaian kinerja suatu pemerintahan.
 
"Meliputi manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik," terangnya.

Baca juga: Disdukcapil Kalteng inventarisasi data calon pemilih pemula hadapi pemilu 2024

Baca juga: Gubernur instruksikan peremajaan aset budaya Kalteng pada TMII

Baca juga: Pemprov Kalteng ajak masyarakat semarakkan HUT RI gelorakan kemerdekaan