Terapkan kebijakan satu peta, Pemkab Katingan gelar pelatihan GPS

id Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Katingan, Kalteng, Sekretaris Daerah Katingan, Pransang, kebijakan satu peta, Katingan terapkan kebij

Terapkan kebijakan satu peta, Pemkab Katingan gelar pelatihan GPS

Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang membuka kegiatan pelatihan GPS bagi aparatur desa se-Kecamatan Tewang Sangalang Garing di Desa Pendahara, Senin (25/7/2022). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi).

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar kegiatan pelatihan GPS (Global Positioning System) atau sistem satelit navigasi dan penentuan posisi/lokasi, kepada para aparatur desa se-Kecamatan Tewang Sangalang Garing di Desa Pendahara.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 kata Sekretaris Daerah Katingan Pransang saat membuka kegiatan tersebut, Senin.

"Aturan itu mewajibkan daerah melaksanakan kebijakan satu peta. Itu juga selaras juga dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," beber dia.

Dikatakan, dua Undang-undang tersebut mengamanatkan seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data spasial (terintegrasi) serta informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Diamanatkan juga pemerintah daerah harus membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional. 

Pransang mengatakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terdapat delapan kewenangan pemerintah daerah pada urusan bidang pertanahan.

"Pertama, pengadaan tanah untuk kepentingan umum," ucap orang nomor satu di sekretariat daerah Katingan itu.

Kedua sambungnya, penyelesaian masalah pertanian. Ketiga sampai ketujuh adalah penetapan subyek/obyek redistribusi tanah, penetapan tanah ulayat. Kemudian inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong, penerbitan ijin membuka tanah dan perencanaan penggunaan tanah.

Dia membeberkan dalam rangka memenuhi semua amanat peraturan perundang-undangan yang ada maka penerbitan surat tanah di daerah Katingan berupa surat penguasaan fisik bidang tanah diwajibkan berkoordinat dan terdata di Sistem Informasi Pertanahan Ayun Itah (SIPAT).

"Kebijakan tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 610/27/Disperkimtan-4/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang SIPAT," ucapnya.

Baca juga: Bupati Sakariyas: Kebebasan berekspresi harus sesuai koridor hukum

Dia menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk melatih para aparatur desa menjadi terampil dalam penentuan koordinat tanah warga sehingga terdata di SIPAT.

Selain itu, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Katingan. Untuk itu diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk membantu masyarakat di wilayahnya mendaftarkan bidang tanah miliknya.

Harapannya kegiatan pelatihan GPS itu dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan perekonomian masyarakat dan kemandirian ekonomi di Bumi Penyang Hinje Simpei (julukan Kabupaten Katingan).

"Semoga pelatihan ini dapat bermamfaat menunjang tugas dan fungsi aparatur di tingkat kelurahan dan desa dalam rangka melayani seluruh elemen masyarakat," demikian Pransang.

Baca juga: Produk kerajinan tangan jadi unggulan Katingan di Kalteng Expo 2022

Baca juga: Pembangunan monumen pahlawan nasional Tjilik Riwut dianggarkan Rp1,5 miliar

Baca juga: Sekda Katingan berharap program Smart City jangan tinggalkan kearifan lokal