Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menembak pelaku pencurian sepeda motor spesialis rumah indekos di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat pengembangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip, di Medan, Minggu, mengatakan bahwa identitas pelaku berinisial B (42) merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya, karena melakukan perlawanan dan mengancam petugas saat pengembangan mencari barang bukti," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Menteng Vll pada 21 April 2022.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selam tiga bulan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku sudah kami tahan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
Cegah curanmor selama mudik lebaran, Polresta Palangka Raya sediakan penitipan kendaraan gratis
Kamis, 4 April 2024 17:17 Wib
Polisi di Palangka Raya sosialisasikan waspadai curanmor
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Kapolda Kalteng minta masyarakat waspadai aksi curanmor
Selasa, 19 Maret 2024 14:51 Wib
Polda Kalteng ungkap 22 kasus sindikat curanmor
Senin, 18 Maret 2024 23:44 Wib
Polisi tembak pelaku curanmor di Barito Timur
Kamis, 14 Maret 2024 18:51 Wib
Polres Barsel tangkap tiga pelaku curanmor
Jumat, 22 Desember 2023 17:48 Wib
Polres Kapuas ringkus seorang curanmor asal Kaltim di Seruyan
Selasa, 31 Oktober 2023 14:37 Wib
Polisi bekuk sindikat curanmor ubah nomor rangka
Selasa, 5 September 2023 13:40 Wib