Kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK geledah gedung MA

id dugaan suap Hakim Agung,KPK geledah gedung MA,Kalteng,KPK,Ali Fikri,logo MA

Kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK geledah gedung MA

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, Jumat, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada hari Jumat.

Ia mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung. KPK akan menginformasikan kembali perkembangan dari kegiatan tersebut.

Baca juga: KPK bersedih harus tangkap hakim agung

KPK total menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Baca juga: KPK imbau empat tersangka suap pengurusan perkara di MA kooperatif

Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Baca juga: KPK sita ratusan ribu dolar Singapura dari OTT suap perkara di MA

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Terkait dengan sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Selanjutnya oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara kasus suap hakim agung dan kawan-kawan

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Saat tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca juga: KY masih telusuri dugaan keterlibatan hakim terkait OTT KPK

Baca juga: Mata uang asing dari OTT diamankan terkait pengurusan perkara di MA

Baca juga: KPK benarkan OTT terkait suap pengurusan perkara di MA