Ketua Bawaslu Barsel: Semua anggota panwaslu kecamatan bukan pengurus parpol

id Bawaslu barito selatan, panwaslu kecamatan barito selatan, pemilu 2024, pesta demokrasi, buntok, barsel, barito selatan

Ketua Bawaslu Barsel: Semua anggota panwaslu kecamatan bukan pengurus parpol

Usai pelantikan 18 anggota panwaslu kecamatan di Kabupaten Barito Selatan di Buntok, Sabtu, (29/10). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

semua anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik ini bersih dari kepengurusan dan anggota partai politik, maupun tim kampanye gubernur dan wakil gubernur

Buntok (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Nur Chambyah melantik 18 panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di wilayah setempat.

"Sebanyak 18 orang panwaslu kecamatan yang dilantik tersebut, merupakan panitia pengawas di enam kecamatan di daerah ini," katanya di Buntok, Sabtu.

Dia mengatakan, untuk anggota panwaslu di setiap kecamatan terdiri dari tiga orang dan keterwakilan perempuannya sudah mencapai 30 persen.

Disamping itu, ia menegaskan, semua anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik ini bersih dari kepengurusan dan anggota partai politik, maupun tim kampanye gubernur dan wakil gubernur.

Walaupun ada laporan masyarakat, namun pihaknya telah melakukan verifikasi namanya pada Surat Keputusan (SK) partai politik dari 2018 hingga pelaksanaan pilkada gubernur.

Baca juga: Pemkab Barsel dorong pemuda terus berkreasi mengisi pembangunan

Dikatakannya, berdasarkan hasil verifikasi, anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik ini, memang tidak ada namanya masuk dalam SK partai politik maupun tim kampanye pilkada gubernur dan wakil gubernur.

"Kalau memang ada namanya tercantum dalam SK partai politik, maka akan kita diskualifikasi dan dilakukan pengganti antar waktu (PAW)," tegasnya.

Karena lanjut Nur Chambyah, salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota panwaslu kecamatan adalah bukan pengurus maupun anggota partai politik.

Baca juga: Dinkes imbau apotek di Barsel tak jual sirop penyebab gangguan ginjal akut pada anak

Selain itu dia juga meminta anggota panwaslu kecamatan yang telah dilantik, mengawal proses pemilu secara adil sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Mereka juga diharapkan bisa bekerja sesuai dengan undang-undang tersebut," pinta Nur Chambyah.

Sebab, tugas dari panwaslu kecamatan bukan hanya pada pengawasan, tetapi juga dalam pencegahan, penindakan dan proses sengketa cepat.

"Sebab kalau dulu, tidak ada proses sengketa di tingkat kecamatan, akan tetapi sekarang, mereka diberi kewenangan untuk proses sengketa cepat," terangnya.

Acara pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Barito Selatan Farid Yusran, Ketua KPU Barsel Bahruddin, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah setempat.

Baca juga: Gerakan Nasional Aksi Bergizi di Barsel pacu kesadaran remaja terhadap kesehatan

Baca juga: Pj Bupati Barsel: FSQ mampu mengubah sikap dan tingkah laku generasi muda

Baca juga: Kajati Kalteng: Kejaksaan bantu pendampingan kebijakan tekan inflasi daerah