Lima pengedar sabu di Palangka Raya ditangkap salah satunya oknum PNS

id Polresta Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Narkoba,Sabu,ASN,Lima pengedar sabu di Palangka Raya ditangkap salah satunya oknum PNS,sabu palangka raya

Lima pengedar sabu di Palangka Raya ditangkap salah satunya oknum PNS

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya (kedua kiri) didampingi Kasi Humas Polresta setempat Iptu Sukrianto (kedua kanan) dan personelnya menunjukkan barang bukti milik lima tersangka pengedar narkoba saat jumpa pers, Kamis (3/11/2022). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan salah satu diantaranya adalah oknum Pegawai Sipil Negara (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalteng.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto, Kamis, mengatakan kelima pengedar narkoba tersebut hasil tangkapan pada Oktober 2022 itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel mapolresta setempat.

"Para tersangka itu bernama Mulyadi, Wahyu, Khairul Najmi, Husin dan Hamson yang berstatus PNS di Dinas PUPR Kalteng," katanya.

Asep menjelaskan, tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda dan bukan satu jaringan. Lokasi penangkapan diantaranya di Jalan Piere Tendean, Jati Raya, Jalan Riau dan Jalan Bukit Rawi- Palangka Raya.

Selain sudah mendekam di sel tahanan, seluruh tersangka juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Kemudian seluruhnya mengakui, bahwa mereka memang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, karena terhimpit ekonomi dan tergiur mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

Bahkan diduga kuat, barang haram tersebut dipasok dari luar Kota Palangka Raya dan kelimanya sudah memiliki pelanggan tetap untuk membeli narkotika yang sering mereka jual.

"Dari tangan lima tersangka ini, kami berhasil menyita 103 gram sabu. Satu diantara mereka PNS di PUPR Kalteng kami kenakan pasal 114 ancaman maksimal empat tahun dan denda miliaran rupiah," ujarnya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengimbau kepada seluruh masyarakat di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya, agar turut serta memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

"Sebab kepolisian tidak bisa berbuat banyak, kalau tidak ada informasi dan kerja sama dari masyarakat. Maka dari itu sekecil apapun informasi, kami akan tanggapi dan akan kami kembangkan dengan tujuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah setempat," demikian Asep Deni Kusumaya.