Tujuh rekomendasi kasus pemerkosaan pegawai yang diterima Menkop UKM
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menerima tujuh poin rekomendasi dari Tim Independen atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh empat pegawainya pada 2019.
"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan," kata Menkop UKM Teten Masduki melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tujuh poin rekomendasi tersebut ialah menetapkan hukuman disiplin pemberhentian untuk dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dan satu tenaga honorer.
Baca juga: Ada upaya halangi pengusutan kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM
Kedua, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun untuk satu orang PNS. Ketiga, membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk pada tahun 2020 dan membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran, serta maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus.
Berikutnya, memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM, pembatalan pemberian rekomendasi beasiswa, memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.
Terakhir, ialah melakukan pemetaan dan analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM.
Baca juga: Periksa polisi tangani kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM
Pada kesempatan itu, Teten Masduki menegaskan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen segera dilaksanakan dengan optimal agar kasus tersebut bisa segera tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari.
Sebagai informasi, tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 diketuai oleh Ratna Batara Munti seorang aktivis perempuan. Adapun anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Korwa perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari unsur aktivis perempuan.
Teten berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen. Salah satunya yang dianggap mendesak yaitu pembentukan tim Majelis Kode Etik karena tim sebelumnya dinilai lalai menjalankan tugas dan kewajiban sehingga pengungkapan kasus lamban ditangani.
"Saya akan segera membentuk Majelis Kode Etik yang baru dan akan menjalankan apa yang direkomendasikan oleh Tim Independen," ucap dia.
Baca juga: SP3 pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tak sesuai KUHAP
Baca juga: Tersangka asusila anak berkebutuhan khusus di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Polisi pastikan usut tuntas kasus dugaan pemerkosaan oleh WN China dua tahun lalu
"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan," kata Menkop UKM Teten Masduki melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tujuh poin rekomendasi tersebut ialah menetapkan hukuman disiplin pemberhentian untuk dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dan satu tenaga honorer.
Baca juga: Ada upaya halangi pengusutan kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM
Kedua, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun untuk satu orang PNS. Ketiga, membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk pada tahun 2020 dan membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran, serta maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus.
Berikutnya, memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM, pembatalan pemberian rekomendasi beasiswa, memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.
Terakhir, ialah melakukan pemetaan dan analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM.
Baca juga: Periksa polisi tangani kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM
Pada kesempatan itu, Teten Masduki menegaskan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen segera dilaksanakan dengan optimal agar kasus tersebut bisa segera tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari.
Sebagai informasi, tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 diketuai oleh Ratna Batara Munti seorang aktivis perempuan. Adapun anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Korwa perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari unsur aktivis perempuan.
Teten berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen. Salah satunya yang dianggap mendesak yaitu pembentukan tim Majelis Kode Etik karena tim sebelumnya dinilai lalai menjalankan tugas dan kewajiban sehingga pengungkapan kasus lamban ditangani.
"Saya akan segera membentuk Majelis Kode Etik yang baru dan akan menjalankan apa yang direkomendasikan oleh Tim Independen," ucap dia.
Baca juga: SP3 pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tak sesuai KUHAP
Baca juga: Tersangka asusila anak berkebutuhan khusus di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Polisi pastikan usut tuntas kasus dugaan pemerkosaan oleh WN China dua tahun lalu