DPRD Kalteng: Perketat aturan terkait tongkang melintas di bawah Jembatan Kalahien
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi IV membidangi Infrastruktur DPRD Kalimantan Tengah Sriosako menganggap tongkang kembali menabrak fender atau tiang pengaman Jembatan Kalahien, Kabupaten Barito Selatan, merupakan resiko lalu lintas.
Tertabraknya fender tersebut pun sebenarnya tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk melarang kapal maupun tongkang melintas di bawah Jembatan Kalahien, kata Sriosako di Palangka Raya, Rabu.
"Yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat dan memperketat aturan terkait tongkang melintas di bawah Jembatan Kalahien. Itu jelas lebih baik dan bijaksana," ucapnya.
Adapun aturan perlu dibuat dan diperketat menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini, yakni ukuran tongkang yang melintas di bawah Jembatan Kalahien, larangan melintas apabila kondisi air pasang atau beresiko menabrak tiang maupun fender jembatan tersebut, dan lainnya.
Dia mengatakan bahwa lokasi Jembatan Kalahien persis di atas Sungai Barito yang menjadi jalur lalu lintas kapal maupun tongkang pengangkut sumber daya alam (SDA) dari dari provinsi ini ke provinsi lain, bahkan ke Pulau Jawa.
"Keberadaan Sungai Barito itu erat kaitannya dengan salah satu sumber perekonomian di Kalteng, bahkan Indonesia. Jadi, sangat tidak mungkin melarang kapal ataupun tongkang melintas di bawah jembatan," kata Sriosako.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Kalteng ingatkan RTRW harus bermanfaat bagi masyarakat
Selain membuat dan memperketat aturan, Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengingatkan pemerintah lebih meningkatkan pengamanan terhadap tiang maupun fender Jembatan Kalahien.
"Jangan sampai ketika tertabrak kembali, akan membuat kerusakan yang cukup parah Jembatan Kalahien. Bagaimanapun Jembatan Kalahien itu sangat penting karena penghubung Ibu Kota provinsi dengan empat kabupaten di wilayah Barito," demikian Sriosako.
Baca juga: DPRD Kalteng: Sinergitas masyarakat dan aparat jaga kamtibmas harus terus terjaga
Baca juga: Legislator Kalteng dukung Bupati Seruyan perjuangkan plasma 20 persen
Baca juga: Legislator Kalteng minta kenaikan perjalanan haji dijelaskan sampai ke pelosok
Tertabraknya fender tersebut pun sebenarnya tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk melarang kapal maupun tongkang melintas di bawah Jembatan Kalahien, kata Sriosako di Palangka Raya, Rabu.
"Yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat dan memperketat aturan terkait tongkang melintas di bawah Jembatan Kalahien. Itu jelas lebih baik dan bijaksana," ucapnya.
Adapun aturan perlu dibuat dan diperketat menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini, yakni ukuran tongkang yang melintas di bawah Jembatan Kalahien, larangan melintas apabila kondisi air pasang atau beresiko menabrak tiang maupun fender jembatan tersebut, dan lainnya.
Dia mengatakan bahwa lokasi Jembatan Kalahien persis di atas Sungai Barito yang menjadi jalur lalu lintas kapal maupun tongkang pengangkut sumber daya alam (SDA) dari dari provinsi ini ke provinsi lain, bahkan ke Pulau Jawa.
"Keberadaan Sungai Barito itu erat kaitannya dengan salah satu sumber perekonomian di Kalteng, bahkan Indonesia. Jadi, sangat tidak mungkin melarang kapal ataupun tongkang melintas di bawah jembatan," kata Sriosako.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Kalteng ingatkan RTRW harus bermanfaat bagi masyarakat
Selain membuat dan memperketat aturan, Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengingatkan pemerintah lebih meningkatkan pengamanan terhadap tiang maupun fender Jembatan Kalahien.
"Jangan sampai ketika tertabrak kembali, akan membuat kerusakan yang cukup parah Jembatan Kalahien. Bagaimanapun Jembatan Kalahien itu sangat penting karena penghubung Ibu Kota provinsi dengan empat kabupaten di wilayah Barito," demikian Sriosako.
Baca juga: DPRD Kalteng: Sinergitas masyarakat dan aparat jaga kamtibmas harus terus terjaga
Baca juga: Legislator Kalteng dukung Bupati Seruyan perjuangkan plasma 20 persen
Baca juga: Legislator Kalteng minta kenaikan perjalanan haji dijelaskan sampai ke pelosok