Polda Kalteng tangkap sindikat penggelapan 14 mobil antarprovinsi

id Ditkrimum Polda Kalteng,Palangka Raya,Kalteng,Penggelapan dan Penipuan Mobil,Antar Provinsi

Polda Kalteng tangkap sindikat penggelapan 14 mobil antarprovinsi

Sebanyak 14 unit mobil dari berbagai merek hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan para sindikat kejahatan tersebut berhasil diamankan di Mapolda Kalteng, Selasa (14/2/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Kalimantan Tengah menangkap empat orang sindikat penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 14 unit yang beraksi antarprovinsi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Selasa mengatakan keempat tersangka yakni Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan alias Wawan, Muhammad Rani alias Husni dan Bahrudin alias Udin kini sudah diamankan di Polda setempat beserta 14 unit mobil hasil aksi kejahatan mereka yang dilakukan mereka antarprovinsi.

"Keempat sindikat penipuan dan penggelapan mobil selain diamankan di Mapolda Kalteng beserta 14 unit mobil hasil kejahatan mereka, kini mereka juga menjalani pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Faisal menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian yaitu pada saat korban menawarkan di facebook over kredit mobil jenis pick up grand max warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB.

Selanjutnya pada 8 Desember 2022 para tersangka datang ke rumah korban, dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp27 juta.

"Namun saat itu para tersangka hanya memberi uang muka terlebih dahulu sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan," katanya.

Kemudian itu, setelah berjalannya waktu korban mencoba menghubungi para tersangka melalui telepon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiayaan.

"Tetapi setelah menunggu satu bulan lamanya para tersangka tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual kepada orang lain," Ucap Faisal F Napitupulu.

Perwira berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, adapun barang bukti hasil kejahatan keempat tersangka yaitu satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning 2022, satu unit mobil Suzuki Splash warna silver 2010, satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih 2022, satu unit mobil Honda Jazz warna silver 2012, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih 2017.

Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023,satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu tahun 2022, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih tahun 2022.

"Pasal yang diterapkan kepada Mahdiana, Wawan Sudarmawan dan Bahrudin yaitu Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Muhammad Rani selaku penadah dikenakan Pasal 489 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," demikian Faisal F Napitupulu.