Terdakwa pembunuh pasutri di Palangka Raya terancam hukuman mati
Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menuntut hukuman mati terhadap Fazri alias Aji alias Utuh (26) terdakwa pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45) di Jalan Cempaka kota setempat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh dengan pidana mati," kata tim JPU membacakan surat tuntutannya yang terdiri dari Alif Ardi Darmawan, Tediegaria dan I Wayan Gedin Arianta di PN Palangka Raya, Rabu.
JPU menilai, terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
Baca juga: Polisi selidiki pembunuh pasutri di Palangka Raya
JPU juga membeberkan hal-hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45), perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga.
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat serta terdakwa pernah di pidana.
"Jaksa penuntut umum berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh," tegas tim JPU.
Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya masih misterius
Seusai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh yang hadir secara online melalui zoom dari Rutan Klas II A Palangka Raya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh melalui penasihat hukumnya Sukah L Nyahu menyampaikan akan membacakan pledoi pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim sembari mengetok palu sebanyak tiga kali pertanda sidang berakhir.
Baca juga: Polda Kalteng bantu selidiki kasus pembunuhan pasutri di Palangka Raya
Seperti diketahui, terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh, pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Cempaka No.1A Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45).
Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi mata Maya Yenitalia Putri alias Maya yang merupakan anak dari kedua korban.
Baca juga: Terduga pelaku pembunuh pasutri di Palangka Raya ditangkap polisi
Terungkap motif dari kasus pembunuhan ini adalah dendam. Terdakwa, dijanjikan pekerjaan oleh korban namun sampai saat kejadian tidak jelas kabarnya. Terdakwa juga merasa sering di-bully dan dua telepon selular milik pelaku yang digadaikan sampai terjadinya peristiwa tersebut tidak jelas kapan akan dikembalikan.
Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh, pada Sabtu (8/10/2022) di kediaman keluarganya di Jalan Stroberi Palangka Raya.
Baca juga: Nyawa suami istri di Palangka Raya dihabisi 21 adegan
Baca juga: Legislator apresiasi kinerja polisi ungkap pembunuhan suami istri di Palangka Raya
Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuh suami istri di Palangka Raya
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh dengan pidana mati," kata tim JPU membacakan surat tuntutannya yang terdiri dari Alif Ardi Darmawan, Tediegaria dan I Wayan Gedin Arianta di PN Palangka Raya, Rabu.
JPU menilai, terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
Baca juga: Polisi selidiki pembunuh pasutri di Palangka Raya
JPU juga membeberkan hal-hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45), perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga.
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, perbuatan terdakwa tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat serta terdakwa pernah di pidana.
"Jaksa penuntut umum berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh," tegas tim JPU.
Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya masih misterius
Seusai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim pun memberi kesempatan kepada terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh yang hadir secara online melalui zoom dari Rutan Klas II A Palangka Raya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh melalui penasihat hukumnya Sukah L Nyahu menyampaikan akan membacakan pledoi pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim sembari mengetok palu sebanyak tiga kali pertanda sidang berakhir.
Baca juga: Polda Kalteng bantu selidiki kasus pembunuhan pasutri di Palangka Raya
Seperti diketahui, terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh, pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Cempaka No.1A Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45).
Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi mata Maya Yenitalia Putri alias Maya yang merupakan anak dari kedua korban.
Baca juga: Terduga pelaku pembunuh pasutri di Palangka Raya ditangkap polisi
Terungkap motif dari kasus pembunuhan ini adalah dendam. Terdakwa, dijanjikan pekerjaan oleh korban namun sampai saat kejadian tidak jelas kabarnya. Terdakwa juga merasa sering di-bully dan dua telepon selular milik pelaku yang digadaikan sampai terjadinya peristiwa tersebut tidak jelas kapan akan dikembalikan.
Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh, pada Sabtu (8/10/2022) di kediaman keluarganya di Jalan Stroberi Palangka Raya.
Baca juga: Nyawa suami istri di Palangka Raya dihabisi 21 adegan
Baca juga: Legislator apresiasi kinerja polisi ungkap pembunuhan suami istri di Palangka Raya
Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuh suami istri di Palangka Raya