Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah dari daerah pemilihan IV meliputi Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya, Achmad Rasyid memastikan bahwa dirinya komitmen untuk memperjuangkan serta menyampaikan berbagai aspirasi, usulan dan permintaan masyarakat dari 10 desa yang tersebar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Aspirasi yang diterima itu berkaitan dengan permasalahan infrastruktur dan perlu adanya dukungan sekaligus bantuan dari pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya normal pasca adanya pandemi COVID-19, kata Achmad Rasyid melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Sebagai wakil rakyat, tentunya saya berkewajiban untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi yang diterima saat reses perseorangan masyarakat. Aspirasi itu akan saya sampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang," ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng itu menyebut, aspirasi dari 10 desa tersebut yakni pembangunan sarana ibadah dan kesehatan, perbaikan infrastuktur jalan, penyediaan sarana dan prasarana air bersih, dan jaringan listrik serta internet. Kemudian di di sektor usaha masyarakat, baik itu di sektor perikanan, pertanian, perkebunan maupun peternakan, diusulkan juga adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan bantuan permodalan usaha, bantuan bibit ikan dan hewan ternak.
Baca juga: Hemat biaya, warga Sumber Barito minta dibuat jalan ke Trans Kalimantan
"Berkenaan sejumlah usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat di 10 desa itu, saya meminta seraya mendorong kepada pemerintah daerah melalui instansi dinas terkait, agar dapat memperhatikan dan menindaklanjuti aspirasi atau usulan yang diharapkan oleh masyarakat," kata Ahmad Rasyid.
Adapun 10 desa yang dikunjungi Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu yakni, Desa Baratu, Desa Pantai laga, Desa Kalapeh Baru, Desa Masao, Kelurahan Tumbang Kunyi, Desa Tumbang Mulut, Desa Teluk Jolo, Desa Tumbang Tuan, Desa Laas Baru, Desa Batu Makap.
Seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sejak tanggal 26 Februari hingga 5 Maret 2023 menyerap aspirasi atau usulan dari masyarakat. Penyerapan aspirasi ini merupakan rangkaian reses perseorangan ke daerah pemilihan masing-masing.
Baca juga: Pemda di Kalteng diminta perhatikan penataan sanitasi dan sarana MCK
Baca juga: Sejumlah desa di Kalteng minta dukungan pengembangan sektor perikanan
Baca juga: Fraksi Golkar Kalteng sepakat DPRD ikuti Bimtek Wawasan Kebangsaan