Polresta Palangka Raya cek makanan kedaluwarsa di sejumlah toko ritel
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengecek makanan dan minuman kedaluwarsa di sejumlah toko ritel dan swalayan di daerah ini menjelang Lebaran 2023.
Wakil Satuan Samapta Polresta Palangka Raya Iptu I Ketut Warsa, Jumat, mengatakan para personel telah menyisir sejumlah toko ritel dan swalayan di daerah itu untuk mengantisipasi peredaran barang-barang tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (13/4) siang dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya makanan yang sudah kedaluwarsa atau tak layak konsumsi dijual kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri di Kota Palangka Raya," katanya.
Pengecekan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Para personel melakukan patroli secara dialogis dengan beberapa toko yang didatangi serta mengingatkan mereka agar mengecek secara teliti barang-barang dagangannya
Dalam pengecekan itu, papar dia, personel tidak menemukan makanan kedaluwarsa dipajang di etalase penjualan yang disediakan pemilik ritel dan swalayan. Sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya sehingga pengelola toko ritel dan swalayan telah memperhatikan hal tersebut.
"Lakukan pengecekan secara rutin terhadap barang-barang jualan, khususnya makanan. Pastikan dalam kondisi yang layak dan tidak lewat dari tanggal kedaluwarsa sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Satlantas Polresta Palangka Raya survei jalur mudik Lebaran 2023
Bahkan,.katanya, dalam pengecekan personel selalu menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada pemilik toko dan masyarakat yang dijumpai, khususnya mencegah agar tidak menjadi korban tindak kriminalitas maupun premanisme.
Dia meminta masyarakat waspada dan berhati-hati saat beraktivitas sehari-hari agar tak menjadi korban tindak kriminalitas maupun premanisme, di antaranya seperti curat, curas hingga pemerasan.
"Apabila melihat tindak kejahatan segera laporkan langsung kepada pelayanan kepolisian terdekat dan melalui Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110 yang aktif selama 24 jam," demikian I Ketut.
Baca juga: Terdakwa korupsi pembangunan SMK di Kobar divonis tiga tahun penjara
Wakil Satuan Samapta Polresta Palangka Raya Iptu I Ketut Warsa, Jumat, mengatakan para personel telah menyisir sejumlah toko ritel dan swalayan di daerah itu untuk mengantisipasi peredaran barang-barang tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (13/4) siang dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya makanan yang sudah kedaluwarsa atau tak layak konsumsi dijual kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri di Kota Palangka Raya," katanya.
Pengecekan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Para personel melakukan patroli secara dialogis dengan beberapa toko yang didatangi serta mengingatkan mereka agar mengecek secara teliti barang-barang dagangannya
Dalam pengecekan itu, papar dia, personel tidak menemukan makanan kedaluwarsa dipajang di etalase penjualan yang disediakan pemilik ritel dan swalayan. Sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya sehingga pengelola toko ritel dan swalayan telah memperhatikan hal tersebut.
"Lakukan pengecekan secara rutin terhadap barang-barang jualan, khususnya makanan. Pastikan dalam kondisi yang layak dan tidak lewat dari tanggal kedaluwarsa sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Satlantas Polresta Palangka Raya survei jalur mudik Lebaran 2023
Bahkan,.katanya, dalam pengecekan personel selalu menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada pemilik toko dan masyarakat yang dijumpai, khususnya mencegah agar tidak menjadi korban tindak kriminalitas maupun premanisme.
Dia meminta masyarakat waspada dan berhati-hati saat beraktivitas sehari-hari agar tak menjadi korban tindak kriminalitas maupun premanisme, di antaranya seperti curat, curas hingga pemerasan.
"Apabila melihat tindak kejahatan segera laporkan langsung kepada pelayanan kepolisian terdekat dan melalui Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110 yang aktif selama 24 jam," demikian I Ketut.
Baca juga: Terdakwa korupsi pembangunan SMK di Kobar divonis tiga tahun penjara