DPRD Kapuas dukung pelayanan IKD dengan sistem jemput bola

id Ketua DPRD Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah, DPRD Kapuas, DPRD kabupaten Kapuas, Kapuas, kalteng

DPRD Kapuas dukung pelayanan IKD dengan sistem jemput bola

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah. ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam meningkatkan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan sistem jempul bola.

"Kita tentunya apresiasi program aktivasi identitas kependudukan digital ini, pelayanan dilakukan Disdukcapil Kapuas dengan cara jemput bola," kata Ardiansah di Kuala Kapuas, Jumat (5/5).

Menurut dia, sistem jemput bol itu, selain mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivasi IKD tersebut, juga hasilnya maksimal dalam capaian program IKD itu. Untuk itu, dirinya pun berharap melalui pelaksanaan layanan jemput bola itu, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivasi IKD tanpa perlu mendatangi dan antre ke kantor Disdukcapil setempat.

Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten setempat, tidak hanya dilaksanakan di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, namun juga dapat menyasar ke masyarakat umum. Hal itu diharapkan, tambahnya, agar capaian program aktivasi IKD dapat berjalan optimal.

"Kami berharap pelayanan jemput bola ini, bisa menyasar ke sejumlah kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Kapuas, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil Kapuas," harapnya.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang ini, mengajak masyarakat untuk dapat melakukan aktivasi IKD ini. Sebab, terdapat beberapa manfaat yang didapatkan, di antaranya memudahkan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP-el fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.

Baca juga: Pemkab siap dukung BPS selenggarakan sensus pertanian di Kapuas

"Mari masyarakat Kabupaten Kapuas, segera aktivasi IKD bersama Disdukcapil Kapuas," ajak Ketua DPRD Kapuas ini.

Sebelumnya, berdasarkan data Disdukcapil kabupaten setempat, mencatat ada sebanyak 1.847 orang ASN atau pegawai OPD di daerah setempat, telah mengaktifkan IKD.

"Dari jumlah yang sudah direkam 258.124 IKD, sampai hari ini ada 1.847 orang atau sekitar 0,7 persen dari jumlah wajib KTP," kata Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai.

Baca juga: DPRD Kapuas ajak masyarakat dukung Polri jaga kamtibmas

Baca juga: FKUB Kapuas berikan pembinaan kerukunan umat beragama kepada pelajar

Baca juga: Legislator Kapuas ingatkan PBS taati aturan hak dan kewajiban pekerja