Satpol PP amankan seorang ODGJ meresahkan warga Kapuas

id Pemkab kapuas, satpol pp kapuas, odgj kapuas, orang dengan gangguan jiwa, kapuas, kuala kapuas

Satpol PP amankan seorang ODGJ meresahkan warga Kapuas

Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, mengamankan seorang ODGJ yang meresahkan warga Kapuas, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/HO-Satpol PP Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) karena meresahkan warga di daerah setempat.

“Ya, karena meresahkan warga sekitar Jalan Jawa dan Jalan Patih Rumbih wilayah Kota Kuala Kapuas, terpaksa anggota mengamankan yang bersangkutan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, melalui Kepala Bidang Trantib Elnada di Kuala Kapuas, Selasa.

Dikatakannya, ODGJ yang berkeliaran di sekitaran Jalan Jawa dan Patih Rumbih Kota Kuala Kapuas yang meresahkan warga ini, berinisial MY yang beralamatkan di Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, ODGJ dimaksud melempari warga saat melintasi di kawasan jalan tersebut, sehingga warga yang melintas ketakutan.

Selain itu, lanjutnya, yang bersangkutan juga sering melakukan aktivitas membakar-bakar apa saja yang ditemukan di sekitar jalan tersebut.

Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Kapuas ditahan Kejaksaan

Maka dari itu, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan membahayakan warga sekitar, sehingga petugas pun bergerak cepat untuk mengamankan ODGJ tersebut.

“Saat ini ODGJ yang kita amankan, sudah dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kapuas, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dengan instansi terkait untuk masalah ODGJ ini,” terangnya.

Terkait hal itu, pihaknya juga mengimbau serta mengingatkan kepada masyarakat di daerah setempat, apabila mendapati ODGJ yang meresahkan warga untuk dapat melaporkan kepada instansi terkait, agar dapat ditangani dengan segera.

“Kami imbau kepada masyarakat, bila mendapati ODGJ untuk berhati-hati dan menghindari hal-hal yang dapat membahayakan diri dan segera melaporkan ke Satpol PP dan Damkar Kapuas, atau instansi terkait penanganan ODGJ,” demikian Elnada.

Baca juga: Legislator Kapuas minta pemkab sediakan sarpras damkar di gang sempit