Bapenda Bartim gandeng Satpol PP tertibkan reklame tidak berizin

id Bapenda gandeng Satpol PP tertibkan reklame tidak berizin di Bartim, kalteng, bartim, Barito timur

Bapenda Bartim gandeng Satpol PP tertibkan reklame tidak berizin

Petugas Bapenda Bartim didampingi Satpol PP menyosialisasikan aturan tentang pajak reklame ke warga di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Senin (15/5/2023). ANTARA/HO-Bapenda Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam melaksanakan penertiban terhadap iklan-iklan atau reklame yang tidak memiliki izin di wilayah setempat.

“Kegiatan penertiban reklame itu dilaksanakan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Raren Batuah, Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Benua Lima,” kata Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, selain melakukan penertiban, pihaknya juga langsung melaksanakan sosialisasi tentang pajak reklame kepada masyarakat selaku para pelaku usaha maupun para pemilik reklame. Tujuannya untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah khususnya pada sektor pajak reklame.

Ditambahkan Suma, sosialisasi dan penertiban reklame perlu dilakukan untuk mewujudkan transparansi serta akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Barito Timur terlebih lagi terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak atas reklame yang dimiliki tersebut.

“Dalam melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban itu, Bapenda Bartim menugaskan empat orang personel didampingi petugas Satpol PP,” kata Suma lagi.

Baca juga: Pemkab Bartim-OJK pacu peningkatan layanan keuangan di daerah

Dijelaskan Suma, pajak reklame merupakan bagian dari pajak daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.

Besaran pendapatan tentu akan mempengaruhi pembangunan daerah. Semakin besar pendapatan maka secara sejajar akan memaksimalkan upaya pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, kata wanita berusia 40 tahun, masyarakat selaku pelaku usaha maupun pemilik tiang reklame diharapkan untuk taat membayarkan pajak reklame ke daerah, serta tidak ada membandel.

“Sanksi terberat yang dikenakan yakni tindakan tegas membongkar hingga pemotongan reklame tersebut,” kata Suma.

Baca juga: KPU Bartim telah terima berkas pendaftaran bacaleg dari 15 Parpol

Baca juga: DPRD Bartim sampaikan catatan dan Rekomendasi atas LKPJ 2022

Baca juga: RSUD Tamiang Layang bakal miliki dokter ahli jiwa