Delapan petahana tidak terpilih saat pilkades serentak di Murung Raya

id pemkab murung raya, dpmd murung raya, puruk cahu, pilkades serentak murung raya, pemilihan kepala desa, petahana gagal menjabat kades, mura, murung ra

Delapan petahana tidak terpilih saat pilkades serentak di Murung Raya

Pengumuman hasil hitung cepat pilkades serentak di Murung Raya di DPMD, Puruk Cahu, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Supriadi)

Puruk Cahu (ANTARA) - Sebanyak 8 dari 18 petahana yang ikut meramaikan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2023 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tidak terpilih berdasarkan hasil hitung cepat yang terkumpul di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada DPMD Murung Raya, Abikson di Puruk Cahu, Senin, mengatakan sebanyak 35 desa di sembilan kecamatan menyelenggarakan pilkades.

"Bila ditotalkan ada sebanyak 112 orang calon kepala desa yang bersaing mendapatkan suara terbanyak," katanya.

Itu artinya menurut Abikson dari 35 desa yang menyelenggaran pilkades, sebanyak 25 desa dimenangkan oleh kepala desa yang baru kali pertama menjabat, dan 10 desa kembali dipimpin petahana, baik yang sudah dua periode maupun yang sudah memasuki tiga periode menjabat.

"Banyaknya calon kepala desa dikarenakan ada empat desa yang calon kadesnya sebanyak lima orang, seperti Muara Jaan, Konut, Kalapeh Baru dan Durung Sararong. Di luar yang disebutkan itu rata-rata empat sampai dua orang," tuturnya.

Baca juga: Pastikan berlangsung lancar, Bupati Mura pantau pelaksanaan Pilkades serentak

Dia pun menjelaskan, berdasar pantauan pelaksaan pilkades serentak 9 Juni 2023, animo masyarakat memilih kepala desa cukup tinggi.

Selain itu pelaksanaannya juga sesuai dengan yang diharapkan, yakni tidak ada terjadi gangguan kamtibmas pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara.

"Namun yang patut disayangkan juga masih banyak ditemukan surat suara yang tidak sah, contohnya di Desa Muara Jaan Kecamatan Murung ada sebanyak 237 suara tidak sah. Tentu hal ini menjadi evaluasi kita agar pilkades yang akan datang bisa diminimalisir surat suara tidak sah," tambahnya.

Untuk tahapan selanjutnya, Abikson menambahkan, juga sambil menunggu hasil penetapan dan diharapkan kepala desa terpilih bisa dilantik Bupati Murung Raya pada 21 Agustus 2023 sesuai jadwal yang ditetapkan.

Baca juga: Diduga korsleting listrik, bangunan SMP di Desa Panuut habis terbakar

Baca juga: Pemkab Murung Raya persiapkan Pilkades 9 Juni 2023

Baca juga: Kondisi cuaca berbeda, Wabup Murung Raya ingatkan JCH perhatikan kondisi kesehatan