Buntok (ANTARA) - PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) melakukan klarifikasi terkait adanya informasi dugaan aktivitas pertambangan batubara perusahaan mencemari Sungai Ayuh dan Danau Tarusan di wilayah Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
"Untuk menghindari kesalahpahaman, kita perlu memberikan tanggapan dan klarifikasi," kata Head External Relation and Community Development Site Office PT MUTU, Raditya Prangbuana dalam keterangan yang diterima di Buntok, Selasa malam.
Karena lanjut dia, pada Jumat (9/6), manajemen PT MUTU dengan beberapa perusahaan lainnya diundang Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk melakukan diskusi publik bersama komponen dari pemerintah setempat.
Baca juga: Pemkab Barsel selesaikan permasalahan warga Desa Muara Singan dengan perusahaan
Pada kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan itu, turut dihadiri pihak Kecamatan Gunung Bintang Awai, perwakilan perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Muara Singan.
Ia menjelaskan, dalam diskusi publik itu, masyarakat menyampaikan terkait kondisi kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan yang sudah tidak layak konsumsi.
Penurunan kualitas air sungai dan danau tersebut dikuatkan dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Selatan.
Baca juga: Pemkab Barsel kembali bangun TPS-3R optimalkan pengelolaan sampah
Pada diskusi itu katadia, masyarakat menduga, penurunan kualitas air tersebut diduga akibat limbah operasional beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Ayuh dan Danau Tarusan.
Dikatakannya, PT MUTU juga dianggap sebagai salah satu perusahaan yang berkontribusi terhadap penurunan kualitas air sungai Ayuh dan Danau Tarusan yang berasal dari limbah operasional pertambangan batubara.
"Terkait itu, kita perlu memberikan tanggapan dan klarifikasi supaya tidak menimbulkan prasangka buruk yang berujung pada kesalahpahaman," terangnya.
Baca juga: Ribuan peserta meriahkan Bhayangkara Fun Bike di Barsel
Sebab menurut dia, saat ini lokasi kerja PT MUTU tidak berada pada lingkungan sekitar lokasi aliran Sungai Ayuh maupun di sekitar lingkungan Danau Tarusan.
Dengan demikian, operasional pertambangan yang dilaksanakan PT MUTU tidak bersentuhan dengan aliran Sungai Ayuh maupun Danau Tarusan.
Raditya menegaskan, kalau memang ditemukan terjadi penurunan kualitas air pada Sungai Ayuh dan Danau Tarusan, maka perlu dilakukan uji lanjutan guna mengetahui komponen pencemaran dan penelusuran asal pencemarannya.
Selain itu ia juga menyampaikan, PT MUTU merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Pemerintah Republik Indonesia.
Baca juga: Anggota DPRD Barsel dukung langkah Pj bupati kunker ke kecamatan
"Kita wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk di antaranya dalam pengelolaan lingkungan akibat dampak aktivitas pertambangan," ucap Raditya Prangbuana.
Ia menambahkan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (KESDM) juga
melakukan pengawasan secara ketat dan berkala terhadap kegiatan operasional pertambangan yang dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang memiliki kontrak karya.
"Untuk itu, PT MUTU selalu menerapkan prinsip praktik penambangan yang baik (good mining practice) agar dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial pada area perusahaan," demikian Raditya Prangbuana.