Ketua DPRD minta pemkot gratiskan seragam bagi siswa tidak mampu

id Ketua DPRD minta pemkot gratiskan seragam bagi siswa tidak mampu, kalteng, Palangka raya, dprd Palangka Raya

Ketua DPRD minta pemkot gratiskan seragam bagi siswa tidak mampu

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat memeberikan keterangan kepada media. ANTARA/M Husein Asy'ari

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta pemerintah kota setempat untuk memberikan kebijakan untuk menggratiskan seragam sekolah bagi siswa dari keluarga tidak mampu. 

"Kalau bisa Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bisa menggratiskan seragam sekolah untuk siswa tidak mampu, yang anggarannya bisa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Selasa. 

Perihal seragam sekolah, Sigit memastikan tidak ada bisnis dalam penyediaan. Apabila ada sekolah negeri yang mewajibkan harus membeli pakaian seragam di sekolah maka hal itu termasuk pelanggaran serius.

"Saya sudah mendapat laporan dari Kepala Dinas Pendidikan, untuk memastikan tidak ada bisnis dalam penyediaan seragam sekolah ini," ucap Sigit. 

Diterangkannya, terkait larangan jual beli seragam sekolah sudah diatur di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya: Pengadaan seragam murid harus kesepakatan orang tua

"Itu sudah ada di Permendikbud, dan apabila ada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, itu akan mendapatkan sanksi, dan ini untuk sekolah negeri bukan swasta," terangnya. 

Selain itu, ia menegaskan jangan sampai ada tindakan pungutan luas (pungli) di sekolah bagi siswa baru dengan berbagai alasan atau dalih, misal uang pungutan untuk biaya pembangunan, dan lainnya. 

"Kalau ada pihak sekolah negeri yang mengambil keuntungan atau bisnis dari siswanya dengan dalih apapun, silahkan orang tua murid untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan, karena itu sudah termasuk tindakan pungli," tuturnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengatakan, sebelumnya ia bersama Ombudsman RI dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah melakukan rapat bersama dan membahas soal larangan sekolah menjual seragam sekolah ke peserta didik baru tersebut. 

Baca juga: Kalteng Putra lakukan TC di Jakarta Timur persiapan Liga 2 Indonesia

Baca juga: Anak dan ibu Seruyan mendapat trauma healing dari polisi

Baca juga: Ratusan pelajar di Palangka Raya diajak bijak gunakan media sosial