Tantangan Bank Kalteng menuju pemenuhan kewajiban modal inti minimal Rp3 triliun di akhir 2024

id Bank kalteng, pemenuhan modal inti minimal Rp3 triliun, bank pembangunan kalimantan tengah, ojk, kalteng, kalimantan tengah

Tantangan Bank Kalteng menuju pemenuhan kewajiban modal inti minimal Rp3 triliun di akhir 2024

Direktur Keuangan, Operasional dan TI Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda. (ANTARA/HO-Bank kalteng)

Bapak Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sangat berkomitmen untuk pemenuhan Modal Inti tersebut dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan oleh jajaran PT Bank Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - PT Bank Kalteng secara konsisten terus mencatat kinerja keuangan yang positif sampai dengan Agustus 2023 dengan pertumbuhan Aset 10,83 persen (YoY), yaitu dari Rp12,69 triliun pada Agustus 2022 menjadi Rp14,06 triliun pada Agustus 2023.

"Kemudian Laba Bersih tumbuh 44,79 persen (YoY) yaitu dari Rp180,91 miliar pada Agustus 2022 tumbuh menjadi Rp261,94 miliar pada Agustus 2023," kata Direktur Keuangan, Operasional dan TI Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin.

Selanjutnya dia menyampaikan, pihaknya berupaya secara optimal dalam memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimal inti sebesar Rp3 triliun bagi seluruh Bank Umum tidak terkecuali Bank Kalteng dengan batas waktu sampai dengan akhir 2024.

Hal ini sebagaimana telah ditetapkan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

"Sampai dengan Agustus 2023 Modal Inti PT Bank Kalteng telah mencapai Rp2,543 triliun," terangnya.

Adapun kewajiban pemenuhan modal inti minimal tersebut bertujuan untuk melakukan penguatan struktur, ketahanan, maupun daya saing industri perbankan nasional untuk menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan teknologi informasi.

Bank Kalteng tetap berkeyakinan dan terus melakukan upaya kewajiban pemenuhan modal inti dengan menjaga kinerja keuangan yang positif, penambahan modal dan menjaga komitmen bersama seluruh Pemegang Saham Pemerintah Daerah baik provinsi, kota, dan seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah. 

"Bapak Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sangat berkomitmen untuk pemenuhan Modal Inti tersebut dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan oleh jajaran PT Bank Kalteng," tegas pria yang akrab disapa Wanda tersebut.

Baca juga: Mengemas wastra Kalimantan Tengah menjadi produk budaya unggulan

Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi Kepala OJK Kalimantan Tengah Otto Fitriandy dan Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Kalimantan Tengah Taufik Saleh yang selalu mendukung serta mendorong untuk mengambil langkah-langkah maupun upaya maksimal agar mampu terpenuhinya kewajiban Modal Inti Minimal sampai dengan akhir 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi kepada pemerintah daerah  se-Kalimantan Tengah pihaknya juga selalu didampingi oleh OJK maupun Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Kalimantan Tengah.

Wanda menjelaskan, salah satu upaya yang telah dilakukan Bank Kalteng yakni melakukan sosialisasi terhadap skenario pemenuhan Modal Inti.

Termasuk sasaran-sasaran strategis yang telah ditetapkan Bank Kalteng pada masa mendatang terkait peningkatan teknologi informasi digital, solusi, inovasi produk dan layanan jasa keuangan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat yang pastinya didukung pengembangan kualitas dan kuantitas SDM.

"Bank Kalteng patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham lainnya atas komitmen kewajiban pemenuhan Modal Inti tersebut," ucapnya.

Baca juga: Bank Kalteng berpartisipasi semarakkan Jambore UMKM 2023

Di sisi lain, pihaknya sangat berharap khususnya untuk Pemerintah Kabupaten beserta DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten beserta DPRD Pulang Pisau, agar tetap memiliki komitmen kuat untuk pengalokasian anggaran dalam rangka Kewajiban Pemenuhan Modal Inti PT Bank Kalteng dalam APBD Tahun Anggaran 2023 (perubahan) dan APBD murni Tahun Anggaran 2024.

"Dengan komitmen semua pihak, kami berharap dapat memenuhi kewajiban Modal Inti Minimal Rp3 Triliun pada akhir 2024," tuturnya.

Baca juga: Bank Kalteng raih penghargaan bergengsi pada BIFA dan Infobank Award 2023

Sebab, apabila kewajiban ini tidak tercapai maka ada sanksi dan risiko yang akan dihadapi Bank Kalteng, yakni turun kelas dari Bank Umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dipimpin bank-bank lain yang memiliki modal besar, hingga operasional bank terpaksa ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Tentu risiko ini kita harap tidak terjadi, tetapi justru dengan terpenuhinya Kewajiban Modal Inti Minimal PT Bank Kalteng pada akhir 2024 akan semakin tumbuh, maju dan semakin mampu meningkatkan percepatan perannya dalam percepatan pertumbuhan perekonomian serta pembangunan Kalimantan Tengah," tegasnya.

Pihaknya mengharapkan agar seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dapat terus memanfaatkan produk-produk dan jasa layanan Bank Kalteng.

Sebagaimana diketahui saham Bank Kalteng dimilki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Maka laba usaha Bank Kalteng akan dikembalikan kepada pemerintah daerah berupa deviden yang kemudian dicatat sebagai salah satu Sumber Pendapatan Aset Daerah.


Baca juga: Kusak Eka Plastik diharap tumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah

Baca juga: Bank Kalteng fasilitasi 11 UMKM di Kalteng Expo 2023