Penjabat wali kota Palangka Raya ingatkan netralitas ASN pada pemilu 2024

id Penjabat wali kota Palangka Raya ingatkan netralitas ASN pada pemilu 2024, kalteng, Palangka raya, wali kota

Penjabat wali kota Palangka Raya ingatkan netralitas ASN pada pemilu 2024

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu bersama suami usai pelantikan di Aula Jaya Tingang, komplek Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Senin (25/9/2023). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota setempat untuk selalu menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024.

“Aparatur sipil negara harus profesional dalam menjalankan tugas melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik. Ini juga menjadi bentuk keterlibatan kita menyukseskan dan menciptakan Pemilu berkualitas,” kata Hera di Palangka Raya, Senin.

Wanita yang baru saja dilantik Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menjadi Penjabat Wali Kota Palangka Raya ini menambahkan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Untuk itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

Menurut Hera, aparatur sipil pemerintah yang terseret dalam tataran politik praktis akan menurunkan bahkan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Sikap netralitas ASN harus perlu dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan serta kualitas pesta demokrasi terwujud dengan baik,” katanya.

Dia juga meminta Inspektorat Kota Palangka Raya turut melakukan pengawasan aktivitas ASN guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas saat pemilihan umum.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Palangka Raya siapkan posko pindah memilih

Pengawasan yang dilakukan tersebut seperti memastikan tidak menjadi bagian dari partai politik atau organisasi sayap Parpol. Selain itu juga memastikan media sosial yang dimiliki ASN tidak mengindikasikan ada pemihakan terhadap calon atau partai politik tertentu.

Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan ASN di daerah setempat harus dijaga dan diawasi aktivitasnya pada setiap tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Kami akan terus mengawasi terkait netralitas ASN, mereka bisa memilih namun tidak boleh mengikuti kegiatan politik karena itu sudah diatur oleh undang-undang," kata Sigit.

Dia menuturkan, Pj Wali Kota Palangka Raya yang baru saja dilantik akan diajak berkolaborasi dengan DPRD setempat untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.

Jangan sampai ada oknum ASN di pemkot setempat yang malah menjadi tim sukses Pemilihan Calon Legislatif 2024. Apabila ada yang ditemukan, tentunya oknum ASN tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di ASN.

"Semoga saja hal yang kita khawatirkan tidak terjadi, kami akan terus perkuat komunikasi dengan eksekutif sehingga para ASN benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik yakni melayani masyarakat di Kota Palangka Raya," katanya.

Baca juga: Pj Wali Kota Palangka Raya komit fokus tangani stunting

Baca juga: PJ wali kota diminta lanjutkan pembangunan Kota Palangka Raya

Baca juga: Netralitas ASN Palangka Raya harus dijaga jelang Pemilu 2024