Tamiang Layang (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ada di kabupaten setempat, wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
"Jangan sampai tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ini akan saya ingatkan secara terus sampai terlaksananya pemilu," kata Indra Gunawan di Tamiang Layang, Senin (17/10/2023).
Dirinya juga memastikan akan terus berupaya mendorong terwujudnya pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang berintegritas, profesional, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Upaya ini juga sebagai bentuk dukungan kita mensukseskan agenda pemerintah pusat yakni terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang berkualitas," kata Indra.
Dia mengatakan, dalam upaya untuk menjamin terjaganya netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, ASN perlu kembali mencermati, memahami dan mematuhi asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara yang mengatur mengenai larangan bagi PNS dalam koridor pelanggaran disiplin PNS, yang mengacu kepada Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
"Caranya yakni dengan Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara," beber dia.
Baca juga: Pj Bupati Bartim: Sarana dan prasarana pelayanan ASN ke masyarakat harus optimal
Selain itu, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
"Pelanggaran atas ketentuan tersebut jelas berupa hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat," demikian Indra.
Baca juga: Penjabat bupati cek harga barang dan fasilitas di Pasar Beringin Ampah
Baca juga: 557 tenaga kerja di Bartim belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim: Capaian akreditasi RSUD berdampak pada perkembangan bidang kesehatan
Berita Terkait
42 regu bersaing dalam lomba Gerak Jalan Indah di Kobar
Sabtu, 16 November 2024 14:00 Wib
J-Rocks hibur ribuan warga Kapuas dalam kampanye akbar Erlin-Alberkat
Jumat, 15 November 2024 22:02 Wib
Belum genap dua bulan menjabat, nama Pjs Bupati Kotim dicatut
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Penjabat Bupati Barsel lantik 17 pejabat
Kamis, 14 November 2024 18:33 Wib
KPU: Debat publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Katingan sukses
Kamis, 14 November 2024 18:22 Wib
Pemkab secara bertahap lengkapi sarpras BPBD dan Damkar Kobar
Kamis, 14 November 2024 17:58 Wib
DPRD Seruyan laksanakan paripurna penyampaian jawaban bupati
Kamis, 14 November 2024 12:54 Wib
Pj Bupati: Peringatan Hari Kesehatan Nasional beri semangat bagi semua
Rabu, 13 November 2024 12:50 Wib