Tamiang Layang (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ada di kabupaten setempat, wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
"Jangan sampai tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ini akan saya ingatkan secara terus sampai terlaksananya pemilu," kata Indra Gunawan di Tamiang Layang, Senin (17/10/2023).
Dirinya juga memastikan akan terus berupaya mendorong terwujudnya pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang berintegritas, profesional, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Upaya ini juga sebagai bentuk dukungan kita mensukseskan agenda pemerintah pusat yakni terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang berkualitas," kata Indra.
Dia mengatakan, dalam upaya untuk menjamin terjaganya netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, ASN perlu kembali mencermati, memahami dan mematuhi asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara yang mengatur mengenai larangan bagi PNS dalam koridor pelanggaran disiplin PNS, yang mengacu kepada Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu tidak memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
"Caranya yakni dengan Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara," beber dia.
Baca juga: Pj Bupati Bartim: Sarana dan prasarana pelayanan ASN ke masyarakat harus optimal
Selain itu, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
"Pelanggaran atas ketentuan tersebut jelas berupa hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat," demikian Indra.
Baca juga: Penjabat bupati cek harga barang dan fasilitas di Pasar Beringin Ampah
Baca juga: 557 tenaga kerja di Bartim belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim: Capaian akreditasi RSUD berdampak pada perkembangan bidang kesehatan
Berita Terkait
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Pj Bupati Pulpis minta perempuan terus tingkatkan potensi diri
Rabu, 18 Desember 2024 19:11 Wib
Pj Bupati Kobar: Pelayanan primer bagian penting pendekatan ke masyarakat
Rabu, 18 Desember 2024 18:46 Wib
Pj Bupati dorong terwujudnya pemdes responsif di Kobar
Rabu, 18 Desember 2024 5:54 Wib
Bupati Kotim instruksikan evaluasi target pendapatan
Selasa, 17 Desember 2024 20:39 Wib
Bupati Kotim minta Dekopinda jadi wadah musyawarah koperasi
Senin, 16 Desember 2024 20:27 Wib
Pj Bupati Bartim segera serahkan DIPA 2025 ke pejabat instansi vertikal
Senin, 16 Desember 2024 20:18 Wib
Safari Natal jadi sarana mempererat tali persaudaraan di Lamandau
Senin, 16 Desember 2024 13:04 Wib