Legislator Gumas dukung langkah Bupati tutup akses jalan PT ATA

id Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Untung Jaya Bangas, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, Gunung Mas, gumas, kalteng

Legislator Gumas dukung langkah Bupati tutup akses jalan PT ATA

Legislator Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas. ANTARA/Chandra.

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Untung Jaya Bangas mendukung Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, yang menutup sementara akses jalan keluar PT Archipelago Timur Abadi (ATA), karena tidak merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat setempat.

"Pada dasarnya saya mendukung, karena plasma adalah hak dari masyarakat. Itu sesuai dengan undang-undang dan peraturan tentang perkebunan," ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut, PT ATA beroperasi di Gunung Mas sejak tahun 2005. Namun hingga saat ini realisasi kewajiban plasma kepada masyarakat tidak terlihat nyata.

PT ATA, tutur dia, belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut dinilai tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan negara maupun pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi, saya sebagai anggota DPRD Gunung Mas, perwakilan masyarakat, setuju dan mendukung tindakan bupati. Bahkan saya usulkan dicabut saja izinnya, karena sangat merugikan negara dan masyarakat," tegas UJB.

Lebih lanjut, dia juga berharap Bupati Gunung Mas melakukan tindakan tegas ke perusahaan besar swasta (PBS) lainnya, kalau memang perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"PBS, baik itu yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan maupun kehutanan, kalau tidak memenuhi kewajibannya tidak usah beroperasi di Gunung Mas, karena bisa membuat masyarakat sengsara," kata UJB.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menutup sementara akses jalan keluar crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan buah sawit PT ATA, karena tidak merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat setempat.

"Selama itu belum selesai dan belum menghasilkan, maka saya minta tetap harus dibagi dari kebun inti 20 persen, sisa hasil kebunnya. Selama mereka tidak merealisasikan 20 persen dari kebun inti kepada masyarakat, maka akses jalan tetap kami tutup," kata Jaya.

Sementara itu, Social Security and Litigation (SSL) PT ATA, Dani menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya mengikuti segala regulasi dan aturan yang ada, serta hormat dan tunduk kepada pemerintah.

"Kami tetap komitmen dan pembangunan kebun untuk masyarakat tetap berjalan," kata Dani.

Baca juga: Bupati Gunung Mas tutup akses jalan PT ATA

GM PT ATA Sugianto Manik mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka kebun masyarakat seluas 2.000 hektare di empat desa di sekitar perusahaan tersebut. Hasilnya sudah dinikmati masyarakat dan dibagikan secara berkala.

Untuk kewajiban terkait kebun plasma 20 persen yakni sekitar 1.000 hektare, saat ini sudah dibuka 150 hektare dan itu sudah tanam. Selain itu, ada sembilan unit alat berat beroperasi di areal plasma, di mana setiap harinya sekitar 3-5 hektare dibuka dan ditanam untuk kemitraan plasma.

"Jadi PT ATA komitmen untuk merealisasikan kebun plasma," demikian Sugianto Manik.

Baca juga: Berikut indikator utama terwujudnya Gunung Mas sehat

Baca juga: Bupati Cup II jadi wadah generasi muda Gumas kembangkan kemampuan sepak bola

Baca juga: Sekda Gumas tekankan pentingnya data prodeskel untuk perencanaan pembangunan