Pemkab Pulang Pisau sinkronisasi penginputan e-walidata

id Pemkab Pulang Pisau sinkronisasi penginputan e-walidata, kalteng, Pulang Pisau, Diskominfo

Pemkab Pulang Pisau sinkronisasi penginputan e-walidata

Kegiatan sinkronisasi dan finalisasi data statistik sektoral melalui e-walidata, Jumat (24/11/2023). ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Andriani mengatakan bahwa data statistik sektoral mempunyai peran penting dalam suatu pembangunan sehingga berdasarkan data merupakan tugas yang harus dilakukan agar ke depan bisa semakin banyak kemanfaatan yang diperoleh.

“Baik tidaknya sebuah data sangat berpengaruh bagi berbagai program pembangunan yang ada di masyarakat,” kata Andriani di Pulang Pisau, Jumat.

Dikatakan Andriani, dalam sinkronisasi data statistik sektoral ini harus ada kerjasama yang solid antara SOPD sebagai produsen data dan Diskomifostandi setempat sebagai walidata untuk menyamakan persepsi sehingga nantinya akan menghasilkan data sektoral yang akurat dan akuntabel.

Dalam era keterbukaan informasi publik sekarang ini, data memiliki fungsi yang sangat strategis, yakni selain sebagai dasar suatu perencanaan dan membuat keputusan juga sebagai alat pengendali serta evaluasi terhadap pelaksanaan suatu pembangunan. 

Ia berharap kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh SOPD khususnya dalam penyediaan data sektoral, dimana data tersebut nantinya akan di input melaui e-walidata yang dikelola oleh OPD masing-masing dan selanjutnya diteruskan ke Diskominfo sebagai walidata. 

Baca juga: Utusan Kahayan Tengah dinobatkan pemenang Bandar dan Sumbu Kurung 2023

“Sebelum data tersebut dipublikasikan perlu dilakukan sinkronisasi serta finalisasi data untuk menyamakan persepsi agar data yang dihasilkan merupakan data yang final yang siap untuk dibagi pakaikan,” ucapnya.

Dengan data sektoral yang akurat dan berkualitas yang bermuara kepada Satu Data, maka pembangunan akan lebih terarah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data.

Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi mengungkapkan tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi e-walidata dan finalisasi data statistik sektoral ini adalah sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara pembina data, walidata, dan produsen data.

“Tersedianya data dan informasi ini melalui e-Walidata ini juga untuk mendukung program perencanaan pembangunan yang ada di kabupaten setempat,” kata Insyafi.

Selain itu sinkronisasi dan penyamaan persepsi ini, terang Insyafi, juga untuk menyatukan, memperbaiki dan memasukkan data dari OPD selaku produsen data sebagai bahan untuk penyusunan informasi terkait statistik sektoral baik dalam bentuk infografis maupun dalam bentuk buku statistik. Terhimpunnya data-data sektoral yang akurat dalam mengelola dan mendata informasi sebelumnya telah diklarifikasi dari masing-masing OPD. 

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau optimalkan ekstensifikasi pendapatan daerah

Baca juga: Penjabat Bupati ingatkan jaga kerukunan jelang Konferensi PWI Pulang Pisau

Baca juga: 43 Pramuka Pulang Pisau terima penghargaan lencana Pancawarsa