Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Kejaksaan Negeri setempat melakukan penagihan terhadap perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di tahun 2023.
Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kobar Derry Darmayanti di Pangkalan Bun, Rabu, mengatakan bahwa penagihan tunggakan itu meliputi 11 item pajak daerah, yakni Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Minerba dan PBB.
"Kita memang sengaja menggandeng Kejaksaaan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di tahun 2023," kata Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kobar Derry Darmayanti di Pangkalan Bun, Rabu.
Derry mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar telah menjalin kerjasama dalam menjalankan fungsi Pengawasan terhadap wajib pajak guna meningkatkan PAD. Di mana Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bapenda Kobar dengan Kejaksaan Negeri Kobar nomor: 100.4.7. 1/109.1/BANGDAL/BAPENDA dan nomor: 006/0.2. 14/Gs/09/2023 tanggal 1 September 2023, serta diperkuat SK Bupati Kotawaringin Barat nomor: 900.1.13.1/109.2/BANGDAL/BAPENDA.
"Tentang pembentukan tim khusus pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara Bapenda dalam rangka optimalisasi PAD," jelasnya.
Dia mengungkapkan, tunggakan pajak perusahaan tersebut, harus sudah terealisasi sebelum lewat tahun 2023, hal tersebut disampaikannya karena tunggakan tersebut sudah dari tahun 2020 yang lalu.
"Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pihak perusahaan masih enggan membayar, maka berkas penagihan pajak daerah yang diterbitkan Bapenda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Pj Bupati Kobar ajak masyarakat semakin taat bayar pajak
Hal tersebut ditegaskan pihaknya, sebagai peringatan kepada para perusahaan yang wajib pajak, sebelum dilakukan penagihan langsung ke lokasi, wajib pajak sudah di berikan surat teguran atau peringatan, namun hal itu tidak di tanggapi secara serius oleh para wajib pajak. Di mana terhitung masih ada 31 perusahaan yang masih belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan di kas daerah.
"Kita sudah menyurati dari masing-masing perusahaan, tentunya ini akan kami kejar terus," demikian Derry Darmayanti.
Baca juga: Dinkes kobar ingatkan warga pentingnya memberantas sarang nyamuk cegah DBD
Baca juga: Disperindagkop Kobar akui terdapat beberapa komoditas alami kenaikan harga jelang Nataru
Baca juga: Naik 3,68 persen, UMK Kobar Rp3,47 juta pada tahun 2024
Berita Terkait
KPU Kobar ingatkan PPK patuhi aturan
Jumat, 17 Mei 2024 10:44 Wib
Wabup Kotim kecam aksi orang tua tawarkan anak di medsos
Kamis, 16 Mei 2024 21:38 Wib
Kotim dapat bantuan benih jagung untuk tanam 390 hektare
Kamis, 16 Mei 2024 20:30 Wib
Lahan sudah siap, perpanjangan landasan bandara Sampit tunggu keputusan Kemenhub
Kamis, 16 Mei 2024 20:22 Wib
Disbudpar Kotim: Ritual Tiwah harus dijaga kelestariannya
Kamis, 16 Mei 2024 7:45 Wib
Halikinnor santai tanggapi langkah Irawati mendaftar ke sejumlah parpol
Kamis, 16 Mei 2024 7:06 Wib
DPUPR Kobar tingkatkan pembangunan jalan secara bertahap
Kamis, 16 Mei 2024 7:05 Wib
Disdik apresiasi KKKS Hasien gelar workshop transisi PAUD-SD
Kamis, 16 Mei 2024 6:52 Wib