Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menegaskan bahwa libur Natal 2023 hanya diberikan waktu dua hari, yakni tanggal 25-26 Desember 2023.
“ASN wajib masuk kerja kembali pada Rabu tanggal 27 Desember 2023,” tegas Panahan Moetar di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah menerbitkan surat edaran terkait libur dan cuti bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Surat edaran itu menjadi rujukan bagi ASN yang menjalani cuti bersama.
Untuk kegiatan libur bekerja pada Natal 2023 hanya berlaku dua hari. Sedangkan tanggal 1 Januari 2024 nanti ditetapkan sebagai libur nasional.
“libur dan cuti bersama Natal 2023 berlaku pada tanggal 25 - 26 Desember atau hingga hari ini saja. Sehingga para ASN, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan masuk bekerja tepat pada 27 Desember 2023,” tegas Panahan.
Baca juga: Pemkab Barito Timur jamin kesehatan masyarakat melalui Program JKN
Panahan pun memberikan imbauan agar para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur bisa masuk bekerja kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam surat edaran yang disampaikan tersebut.
Dia menambahkan, hal itu mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan terbaik serta menuntaskan segala pekerjaan di pengujung tahun anggaran 2023 ini.
“Dan libur nasional akan kembali dihadapi pada tahun baru 2024, yakni pada tanggal 1 Januari 2024 nanti ditetapkan sebagai libur nasional. Artinya liburnya hanya satu hari saja, maka tanggal 2 Januari 2024 sudah masuk kerja kembali,” tegasnya.
Untuk itu diharapkan tidak ada lagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang menambah libur, baik pada Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Baca juga: Banyak warga Bartim beli emas sebelum Natal 2023
Baca juga: Pemkab Bartim berikan bonus atlet berprestasi di ajang Porprov Kalteng
Baca juga: Kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat jadi isu strategis RPJMD Bartim