Penanganan perkara di PN Sampit capai 91,19 persen

id Penanganan perkara di PN Sampit capai 91,19 persen, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pengadilan

Penanganan perkara di PN Sampit capai 91,19 persen

Juru bicara PN Sampit Firdaus Shodiqin bersama pejabat lainnya saat memberikan keterangan pers refleksi akhir tahun 2023 PN Sampit, Jumat (29/12/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kalimantan Tengah sepanjang 2023 mencapai 91,19 persen dengan jumlah perkara yang tersisa lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. 

"Tahun lalu perkara yang tersisa itu 110 perkara, sedangkan tahun ini 84 perkara. Itu juga terhitung sampai kemarin (28/12) yakni ada yang baru masuk atau pelimpahan kepada kami," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicara Firdaus Shodiqin di Sampit, Jumat. 

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers refleksi akhir tahun 2023 PN Sampit. Firdaus hadir didampingi juru bicara lainnya Syaiful, panitera, sekretaris dan panitera muda perdata dan pidana. 

Pengadilan Negeri Sampit pada 2023 telah menangani perkara sisa tahun 2022 sebanyak 110 perkara, masuk tahun 2023 sebanyak 844 perkara. Rasio penanganan perkara sebesar 91,19 persen atau sebanyak 870 perkara secara keseluruhan telah diputus pada tahun 2023.

Lima perkara pidana biasa atau khusus yang paling banyak ditangani adalah narkotika dengan jumlah 232 perkara, pencurian dengan jumlah 61 perkara, lain-lain dengan jumlah 46 perkara, penggelapan dengan jumlah 38 perkara, perlindungan anak dengan jumlah 30 perkara. 

Perkara pidana cepat dengan jumlah total yang ditangani ada 15 perkara yang terdiri dari perkara pidana pencurian, penggelapan dan penghancuran atau perusakan barang. 

Pekara pelanggaran lalu lintas dengan jumlah total yang ditangani ada 318 perkara. Perkara pidana anak dengan jumlah total yang ditangani ada 7 perkara yang terdiri dari perkara pencurian, perlindungan anak dan lain-lain, perkara praperadilan dengan jumlah total sebanyak 4 perkara. 

Baca juga: Bupati apresiasi kiprah perempuan Kotim bagi keluarga dan bangsa

Perkara perdata yang ditangani berupa perkara perdata gugatan dengan jumlah total 55 perkara, terdiri dari perkara perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perceraian. 

Perkara bantahan dengan jumlah total 11 perkara yang terdiri dari perkara perbuatan melawan hukum dan perkara wanprestasi. 

Perkara perdata gugatan sederhana dengan jumlah total tiga perkara yang terdiri dari perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. 

Perkara perdata permohonan dengan jumlah total 217 perkara yang terdiri dari perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, permohonan ganti nama, dan akta kematian. Sementara itu perkara perdata konsinyasi 48 perkara. 

Firdaus mengatakan, wilayah kerja PN Sampit meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Dari kedua daerah ini, perkara terbanyak ditangani berasal dari Kotawaringin Timur sekitar 80 persen, sedangkan sisanya dari Seruyan. 

"Dari Seruyan itu tidak sampai 200 perkara. Kami dengan personel atau SDM (sumber daya manusia) yang ada terus berupaya semaksimal mungkin dalam menangani semua perkara. Alhamdulillah selama ini berjalan dengan baik," ujar Firdaus. 

Firdaus juga menyampaikan terkait pelaksanaan realisasi anggaran Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB tahun anggaran 2023.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA 01)  Badan Urusan Administrasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal dengan pagu sebesar Rp4.924.774.000 telah terealisasi sebesar 99,22 persen. 

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA 03) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang terdiri dari belanja barang dengan pagu sebesar Rp226.700.000 telah terealisasi sebesar 99,99 persen. 

Baca juga: Kecelakaan lalu lintas di Kotim naik hampir 50 persen

Baca juga: Buaya sering muncul di Sungai Mentaya, BKSDA ingatkan warga tingkatkan kewaspadaan

Baca juga: KPPN Sampit sebut kondisi perekonomian daerah terus membaik