Ini penyebab satu TPS di Kotim direkomendasikan PSU

id Ini penyebab satu TPS di Kotim direkomendasikan PSU, kalteng, kotim, Sampit, Kotawaringin Timur, pemilu, politik

Ini penyebab satu TPS di Kotim direkomendasikan PSU

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kotim, Dedy Irawan usai diwawancarai terkait potensi PSU di Kotim dalam Pemilu 2024, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024.

“Ada temuan di salah satu TPS yang berpotensi dilaksanakan PSU. Kemarin Pengawas TPS (PTPS) sudah memberikan rekomendasi ke pihak terkait agar ditindaklanjuti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Jumat.

Ia menyampaikan, TPS yang berpotensi dilaksanakan PSU itu berada di Kecamatan Seranau, yakni TPS 4. Kejanggalan ditemukan ketika dilakukan perhitungan suara dan pengecekan ulang terhadap identitas pemilih. 

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menemukan ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) ikut mencoblos padahal alamat di KTP elektronik atau KTP-el menunjukkan domisili di luar wilayah Kalimantan Tengah. Sedangkan, syarat DPK adalah berdomisili di wilayah setempat dan dibuktikan dengan KTP-el. 

“DPK ini tetap bisa memberikan hak suaranya dan diberikan waktu pada pukul 12:00 WIB sampai 13:00 WIB, tapi syarat DPK adalah warga setempat yang dibuktikan dengan KTP-el,” jelasnya. 

Untuk diketahui, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPK bisa memilih sesuai domisili yang tertera pada KTP-el. 

Ada empat warga yang ditemukan ikut mencoblos, tapi tidak sesuai domisili di TPS 4. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) yang sedang bersandar di wilayah tersebut. Berdasarkan KTP-el keempat warga itu berasal dari Provinsi Riau. 

Panwascam pun berkoordinasi dengan PTPS terkait temuan ini, lalu PTPS menyurati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dilaksanakan PSU. 

Baca juga: Umsa gandeng Dinkes Kotim wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Kemudian, KPPS menyampaikan rekomendasi tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“PTPS sudah memberikan rekomendasi, sedangkan kami dari Bawaslu hanya memantau dan mengawasi tindakan dari KPU, untuk teknis PSU kami serahkan ke KPU,” ujarnya. 

Ia menambahkan, kejadian serupa ditemukan di Kelurahan Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, namun berhasil dicegah sebelum warga yang bersangkutan mencoblos. 

Dedy yang saat itu melakukan pengawasan di salah satu TPS di Samuda mendapati 7 warga yang mengantre untuk memberikan hak pilih pada waktu yang ditentukan bagi DPK. 

Setelah diperiksa KTP-el dari ketujuh warga itu menunjukkan domisili Bandung dan Surabaya, sehingga tidak bisa dimasukkan dalam DPK dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. 

“Atas temuan itu kami pun mencegah mereka untuk memilih di TPS tersebut, karena berpotensi PSU dan mereka pun mengikuti arahan kami,” ucapnya. 

Ia menjelaskan, warga dari daerah lain sebenarnya bisa menyalurkan hak pilih asal mengurus surat pindah memilih dan statusnya menjadi DPTb. Sedangkan, sejumlah orang yang ditemukan di atas sama sekali tidak memiliki surat pindah memilih tersebut. 

Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan terkait rekomendasi PSU. Hal tersebut saat ini sedang dikaji oleh tim KPU Kotim sebelum memutuskan tindakan selanjutnya. 

“Kami bahas dulu di internal KPU Kotim,” demikian Rifqi.

Baca juga: Forum Komunikasi PAUD-SD Kotim jadi wadah mencari solusi

Baca juga: TPS di Sampit angkat tema valentine hingga bagikan doorprize

Baca juga: Patroli Pemilu 2024, Bupati apresiasi antusiasme masyarakat