Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah setempat menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) menindaklanjuti Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan.
“Dengan adanya Perda PDRD maka kita akan berupaya maksimal menggali PAD untuk pembangunan daerah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur, Suma Wara Maharati dihubungi di Tamiang Layang, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah berhasil menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (1/2).
Penyusunan ini didasarkan pada amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia memaparkan, Perda PDRD Barito Timur mencakup berbagai jenis pajak dan retribusi, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti pajak makan dan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan, dan pajak reklame, serta lainnya. Sedangkan retribusi terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Baca juga: DPRD Bartim dorong penerapan Perda PRD untuk maksimalkan PAD
Baca juga: DPRD Bartim dorong penerapan Perda PRD untuk maksimalkan PAD
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menargetkan peningkatan PAD melalui berbagai potensi, antara lain pajak BPHTB, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor (dengan kerjasama provinsi), pemungutan retribusi jasa usaha melalui pemanfaatan aset pemerintah daerah, dan retribusi kepelabuhan. Pemanfaatan aset pemerintah daerah termasuk aset tanah, jalan kabupaten, tanah dan gedung, alat berat, dan penunjang lainnya.
Sesuai pasal 165 Perda PDRD Barito Timur, dijelaskan penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dikelola secara efisien, dan berorientasi pada harga pasar.
Potensi besar juga terlihat dari pemungutan retribusi kepelabuhan yang diharap dapat terealisasi pada 2024 sambil melakukan perbaikan infrastruktur penunjang potensi PAD.
Pelaksanaan pemungutan retribusi jalan kabupaten dan kepelabuhan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas urusan pemerintah di bidang perhubungan, didukung dinas teknis lainnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten terus menggali potensi pajak dan retribusi dengan melakukan pendataan secara berkala sebagai dasar penetapan target penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“Dengan demikian, diharapkan PAD Barito Timur dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Gumi Jari Janang Kalalawah,” demikian Suma Wara Maharati.