Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak meminggirkan masyarakat setempat yang sudah berdiam sejak lama di kawasan tersebut.
Dia mengatakan hal tersebut guna merespons adanya isu dugaan penggusuran yang menerpa warga setempat karena pembangunan IKN. Jangan sampai, kata dia, IKN mencontoh pembangunan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat.
"Jangan masyarakat yang asli yang berada di situ dimarjinalkan," kata Guspardi saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Adapun dia mempertanyakan kebenaran isu dugaan penggusuran tersebut. Jika benar adanya, menurutnya hal tersebut merupakan tindakan yang memilukan dan memalukan.
"Apa benar atau tidak, dan juga saya membaca juga suratnya ditarik dan sebagainya," kata dia.
Dia mengaku menjadi salah satu panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-Undang IKN beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan pembuatan undang-undang itu, dia mengatakan DPR menekankan kepada pemerintah bahwa IKN merupakan kota untuk semua.
"Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja," tegasnya.
Untuk itu, dia pun meminta kepada Otorita IKN agar fokus kepada kebijaksanaan dan nilai-nilai luhur atas pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasi-nya sudah disahkan oleh DPR.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengatakan bahwa jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti warga suku adat yang terpinggirkan di negara-negara lain.
"Jangan seperti warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, dan warga Viking di Eropa, nanti tinggal nama," tutur Cornelis.
Saat diberi kesempatan berbicara, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun memastikan bahwa tidak ada penggusuran yang semena-mena dalam pembangunan IKN.
Sebagai kepala otorita, dia pun sudah menganggap bahwa warga di sekitar IKN pun merupakan warganya. Dia pun mengatakan bahwa saat ini dia memiliki KTP dengan domisili Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan IKN.
Menurutnya saat ini ada euforia pembangunan di sekitar kawasan IKN, namun cenderung tidak mengikuti aturan yang ada. Dia pun meminta izin kepada DPR untuk bisa tetap membangun IKN sesuai dengan rencana tata ruang.
"Dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran. Saya kita kita jauh dari kata penggusuran," ujar Bambang.