Teras Narang: Komite II DPD RI terus mencari solusi menjaga sektor pertanian

id DPD RI, komite II DPD RI, kalteng, Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, teras narang

Teras Narang: Komite II DPD RI terus mencari solusi menjaga sektor pertanian

Anggota Komite II DPD RI Agustin Teras Narang saat menghadiri diskusi UU No.41/2009 tentang PLPB2B yang dilaksanakan IPB, Senin (20/5/2024). ANTARA/HO-Tim Teras Narang.

Palangka Raya (ANTARA) - Senator Republik Indonesia asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengakui bahwa Komite II DPD RI dari sejak lama hingga saat ini, terus berupaya mencari solusi dalam menjaga sektor pertanian, agar tetap berkembang demi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Pengakuan itu disampaikan Teras Narang usai menghadiri dan memberikan pandangan terkait kondisi dan perkembangan sektor pertanian, saat diskusi dan uji sahih Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPB2B), yang dilaksanakan Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin.

"Komite II DPD RI memberi perhatian karena setiap tahunnya terjadi alih fungsi lahan pertanian sekitar 60.000 - 80.000 hektar per tahun merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022," ucapnya melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya.

Tak hanya alih fungsi lahan, lanjut Anggota Komite II DPD RI itu, terjadi tren alih fungsi profesi petani pun terjadi. Di mana tercatat jumlah petani muda yang berumur 19– 39 tahun hanya sebanyak 21,93 persen merujuk pada Sensus Pertanian 2023 lalu.

"Ini adalah salah satu isu penting dari masalah pertanian yang dapat berdampak secara multisektor untuk kehidupan kita sebagai negara," ungkap Teras Narang.

Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu pun menyebut, dalam diskusi yang diadakan IPB tersebut, terdapat berbagai usulan alternatif untuk memperkuat agenda perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan. Termasuk menyiapkan konsepsi tentang pangan yang lebih kuat, penataan kewenangan pusat dan daerah, hingga berbagai usulan pengaturan yang lebih kuat mendorong realisasi PLP2B.

Dia mengatakan bahwa dari bebagai catatan, saat ini luas baku sawah di Indonesia baru dikisaran 7,46 juta hektar. Di mana sebagian besar atau 47 persen berada di Pulau Jawa, disusul Sumatera sekitar 24 persen, Sulawesi 13 persen, Kalimantan 10 persen,, Nusa Tenggara dan Bali sekitar 6 persen, serta Maluku dan Papua hanya 1 persen.

"Sementara itu, untuk LP2B belum hadir di seluruh daerah. Baru sekitar 370 daerah dari total 508 daerah yang memiliki LP2B. Untuk itulah, saya juga berharap Kalimantan Tengah sungguh diberi atensi oleh pemerintah pusat," pinta Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang: Gerakan Dayak Layak Terang perlu digemakan

Mengingat upaya pemerintah pusat, sejak orde baru hingga saat ini belum dapat dikatakan berhasil meski luas lahan potensial di daerah Kalteng termasuk besar. Di mana dengan luasan lebih dari 1 juta hektar, dari data yang pernah kami teliti dengan dukungan pemerintah Belanda, hanya terdapat sekitar 350 ribu hektar yang bisa diolah. Sisanya bergantung pada inovasi teknologi untuk mengatasi keasaman lahan hingga pengelolaan saluran irigasinya.

"Ini merupakan kondisi yang sangat serius, bila tidak ada langkah konkrit yang diambil pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi LP2B serta terlebih lagi memodernisasi dan menata sektor pertanian agar bisa menjanjikan bagi generasi muda," kata Teras Narang.

Selain itu, perlu semacam peta jalan swasembada pangan yang mesti menjadi rujukan pemerintah lintas kepemimpinan, agar ada aspek keberlanjutan dalam mengatasi masalah di lapangan yang kerap tak sejalan dengan arah pemerintah pusat.

"Tanpa pendekatan holistik dan terintegrasi demikian, sektor pertanian di Indonesia bisa semakin tertinggal dan ini merupakan ancaman bagi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional kita," demikian Teras Narang.

Baca juga: Sokong calon pemimpin punya komitmen majukan kesehatan dan pendidikan

Baca juga: Teras Narang: Generasi muda jangan hanya menuntut toleransi

Baca juga: Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat