DPRD Palangka Raya minta pelaku usaha kelola limbah sesuai prosedur

id dprd palangkaraya, shopie ariany, pengelolaan limbah, pengawasan limbah, dlh, palangkaraya

DPRD Palangka Raya minta pelaku usaha kelola limbah sesuai prosedur

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany. (ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) -
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Shopie Ariany meminta kepada seluruh pelaku usaha di daerah ini agar dapat mengelola limbah sesuai dengan prosedur pengelolaan limbah industri.
 
“Kita terus mendorong kepada para pelaku usaha untuk mendahulukan faktor lingkungan serta kesehatan, hal ini didasari agar tidak ada terjadinya pencemaran akibat limbah yang dihasilkan, untuk waktu ke depannya," katanya di Palangka Raya, Jumat.
 
Dia menjelaskan, pengelolaan limbah industri, terutama limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), harus dilakukan sesuai prosedur.
 
Untuk itu, limbah sisa pengolahan harus diolah seperti pada instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL).
 
"Selanjutnya proses pengolahan ini diuji setiap bulan di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kepatuhannya terhadap standar yang ditetapkan," ucapnya.
 
Shopie meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat melakukan pengawasan yang baik, mengingat limbah mengandung B3 bisa merusak lingkungan dan pengaruh buruk terhadap kesehatan seluruh makhluk hidup, terutama manusia.
 
Untuk itu, perlu adanya edukasi dari Pemerintah Kota Palangka Raya kepada para pelaku usaha terkait pengolahan limbah yang sesuai prosedur.
 
"Pelaku usaha ini juga harus yang memiliki izin resmi secara operasional dalam pengelolaan limbah,” ujarnya.

Baca juga: Cegah terpapar penyakit masyarakat Palangka Raya diminta rutin berolahraga
 
Tak hanya itu, lanjut Shopie, pengelolaan limbah B3 yang tepat, turut membantu meminimalkan risiko insiden berbahaya, seperti kebakaran atau ledakan yang mengancam keselamatan.
 
Dengan demikian, dirinya meminta kepada seluruh para pelaku usaha untuk memprioritaskan keamanan dan kesehatan lingkungan, dalam proses pengelolaan limbahnya, agar tidak merugikan masyarakat secara umum.
 
“Diharapkan seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat aktif memberikan penguatan serta pengawasan demi memantau kepatuhan para pelaku usaha yang berkecimpung di dunia industri pada lingkungan,” demikian Shopie Ariany.

Baca juga: Sukseskan pesta demokrasi, camat dan lurah diminta sosialisasikan tahapan Pilkada 2024

Baca juga: Inspektorat Palangka Raya diminta perketat awasi netralitas ASN selama Pilkada 2024

Baca juga: Disdik Palangka Raya: Para guru diminta lebih optimal waspadai kenakalan remaja di sekolah