BPBD Barut sosialisasi raperbup penetapan rencana kontinjensi banjir

id bpbd barito utara,kontinjensi,banjir,barut,barito utara,kalteng,sosialisasi

BPBD Barut sosialisasi raperbup penetapan rencana kontinjensi banjir

BPBD Barito Utara melaksanakan sosialisasi kontinjensi bencana banjir di Kecamatan Lahei, Senin (16/9/2024).ANTARA/HO-BPBD Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan rancangan Peraturan Bupati (raperbup) tentang penetapan rencana kontinjensi bencana banjir. 

“Sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa kecamatan yang rawan banjir di Barito Utara,” kata Kepala Pelaksana BPBD Barito Utara Simamoraturahman di Muara Teweh, Selasa. 

Menurut dia, kontinjensi adalah suatu kondisi yang bisa terjadi, tetapi belum tentu benar-benar terjadi. 

"Ini merupakan suatu upaya untuk merencanakan sesuatu peristiwa yang mungkin terjadi, tetapi tidak menutup kemungkinan peristiwa itu tidak akan terjadi," katanya. 

Dia mengatakan rancangan perbup ini untuk menurunkan risiko bencana melalui kesiapsiagaan penanganan darurat bencana banjir secara secara maksimal bagi pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha. 

Kemudian menjadi arahan tugas dan tanggung jawab penanganan darurat bencana banjir saat diaktivasi menjadi rencana operasional guna terwujudnya komitmen bersama pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk penanganan darurat bencana banjir, dan sebagai instrumen dalam pelaksanaan koordinasi pemerintah daerah berhasil penanganan bencana banjir. 

"Rancangan perbup ini telah disusun oleh panitia penyusun sebagaimana draf terlampir yang dilengkapi dengan dokumen rencana kontinjensi bencana banjir," kata dia. 

Selain itu, kata dia, terhadap naskah raperbup yang telah disusun akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) guna mendapatkan saran dan masukan. 

Naskah raperbup yang telah disusun dan telah disesuaikan dengan hasil FGD akan dilakukan pengharmonisasian dan pembulatan konsepsi awal naskah raperbup di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalteng.

"Ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan disertai kelengkapan dokumen pendukung dan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan fasilitasi," jelas Simamoraturahman.