Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membebaskan beberapa item tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku pada 23 Juni 2025 hingga 23 September 2025.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2025 dan Pergub Kalteng Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kotim,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Sabtu.
Ia menjelaskan, Pergub Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025
Kemudian, Pergub Kalteng Nomor 25 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti kedua Pergub tersebut, Pemkab Kotim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000/tB9/Bapenda-UM/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bagi Kendaraan Bermotor Yang Mutasi Ke Wilayah Kalimantan Tengah.
Baca juga: DAD Kotim tingkatkan kualitas SDM, cegah kesalahan penerapan hukum adat
Surat Edaran tersebut mengatur beberapa hal, yakni pembebasan terhadap tunggakan PKB dan pembebasan sanksi administratif berupa denda bagi pemilik kendaraan berplat Nomor Polisi KH.
Selanjutnya, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang balik nama (Bea Balik Nama Second).
“Ketentuan ini hanya dapat dilakukan di Kantor Bersama SAMSAT se-Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, ia meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa dan perusahaan swasta untuk mensosialisasikan di lingkungannya mengenai adanya ketentuan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif berupa denda tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat Kotim yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor untuk memanfaatkan ketentuan atas pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif berupa denda,” demikian Halikinnor.
Kepala UPT PPD Samsat Kotim Rachman S membenarkan program pembebasan tunggakan dan denda PKB atau yang biasa disebut pemutihan. Hal ini untuk mendorong masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk mau membayar pajak tanpa khawatir akan tunggakan maupun denda.
“Iya benar, pajak dipungut 1 tahun tanpa denda dan mutasi plat luar daerah nol pajak, kebijakan ini berlaku di layanan Samsat se-Kalteng,” ujarnya.
Namun, ia menjelaskan pemutihan tersebut hanya meliputi pembebasan denda PKB, pokok pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II), bea balik nama mutasi kendaraan dari luar provinsi dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
Sementara itu, masyarakat tetap diwajibkan membayar sejumlah kewajiban, di antaranya pokok SWDKLLJ, bea balik nama atau mutasi kendaraan bermotor dan sejumlah biaya administratif, yakni BPKB, STNK dan plat nomor.
Baca juga: Pemkab Kotim terima dua penghargaan bidang kepegawaian
Baca juga: Konferensi PGRI Kotim sarana strategis evaluasi keseluruhan
Baca juga: Warga serahkan orang utan ke BKSDA Sampit setelah dipelihara 11 tahun