Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Syaufwan Hadi meminta pemerintah kota menyiapkan langkah antisipatif menghadapi pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
"Pemerintah tidak boleh pasif menghadapi isu ini. Perlunya strategi yang matang agar stabilitas fiskal dan pelayanan publik tetap terjaga," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia menilai, salah satu fokus utama adalah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menggali potensi-potensi lainnya melalui pendekatan lebih modern.
Ia juga mendorong agar pemerintah tidak hanya mengandalkan APBD dalam membiayai pembangunan. Alternatif pendanaan perlu dibuka melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Skema KPBU sudah terbukti berhasil diterapkan di berbagai daerah. Dengan pola ini, proyek infrastruktur bisa dibiayai bersama tanpa membuat keuangan daerah semakin tertekan," ucapnya.
Baca juga: Program MBG di Palangka Raya didukung 15 SPPG
Selain itu, Syaufwan juga meminta pemerintah kota lebih aktif memanfaatkan sumber dana non-APBD, seperti hibah maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan demi menjaga keberlanjutan pembangunan.
Dia menegaskan efisiensi belanja daerah juga harus dijalankan, untuk itu pemerintah kota diminta meninjau ulang kegiatan tidak prioritas agar anggaran benar-benar fokus pada pelayanan publik.
“Program yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat sebaiknya dievaluasi. Jangan sampai anggaran terbuang sia-sia hanya untuk kegiatan seremonial,” ujarnya.
Politisi PAN ini juga menyinggung pentingnya optimalisasi aset daerah. Menurutnya, aset yang dimiliki pemerintah kota jangan hanya jadi beban pemeliharaan, tetapi harus dikelola agar memberikan pemasukan berkelanjutan.
Dengan kombinasi strategi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mampu menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pelayanan publik berjalan maksimal, meskipun Dana Transfer dari pusat berkurang.
“Pemerintah kota harus berani melakukan inovasi, misalnya menggunakan platform digital dalam pemungutan pajak dan retribusi. Potensi retribusi parkir pun sebenarnya masih besar, asalkan penerapannya tidak membebani masyarakat,” demikian Syaufwan.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya optimalkan peran bidan cegah stunting
Baca juga: Wali kota ingatkan masyarakat selektif serap informasi MBG di medsos
Baca juga: Legislator Kalteng sebut perlu ketegasan aturan pajak alat berat
