Batam (ANTARA News)
- Pemerintah Kota Batam akan menindak tegas para Pegawai Negeri Sipil
yang terlambat atau tidak berdinas tanpa alasan jelas dengan pemotongan
tunjangan prestasi kerja.
"Sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan prestasi kerja
sesuai dengan golongan. Ini instruksi wali kota untuk meningkatkan
kinerja pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam,
Firmansyah di Batam, Selasa.
Firman mengatakan, Pemerintah Kota Batam telah membentuk tim pemantau dan inspeksi pada jam masuk dan pulang.
"Kami ada lima tim. Itu terdiri dari BKD, Humas, inspektorat dan staf ahli. Salah satu anggotanya Kabag Humas," kata dia.
Selama ini, katanya, disiplin pegawai di lingkungan pemerintah kota
masih rendah dan memprihatinkan sehingga perlu diambil tindakan tegas.
"Hingga saat ini masih banyak di lini kelurahan yang perlu perhatian
khusus. Nanti kita akan merazia. Karena masih banyak yang telat masuk.
Harusnya 7.30 WIB masuk, tapi banyak yang masuk pada pukul 7.45 WIB,"
kata Firman.
Ia mengatakan pada 2012 ada 210 PNS yang terkena sanksi secara lisan
dan tulisan akibat indisipliner. Sanksi tidak hanya dapat diberikan
oleh BKD, tetapi juga dapat dilakukan langsung oleh pimpinan pada
instansi bersangkutan.
"Satu hari tidak masuk tanpa keterangan, akan langsung diberi sangsi," kata dia.
Kabag Humas Pemkot Batam, Ardiwinata, menjelaskan pegawai eselon II
tunjangannya akan dipotong Rp165.600 perhari jika tidak masuk kerja
tanpa alasan yang jelas. Sementara eselon III (Golongan IV) Rp155.600
per hari, eselon III (Gol III) Rp149.600 per hari. Kemudian eselon IV
(Gol IV) Rp141.600 per hari, eselon IV (Gol III) Rp135.600 per hari.
Sedangkan staf golongan IV Rp129.600 per hari, staf golongan III
Rp111.600 per hari, staf gol II Rp89.600 per hari dan staf golongan I
Rp77.600 per hari.
(KR-LNO)
Pemkot Batam ancam potong tunjangan pegawai indisipliner
Hingga saat ini masih banyak di lini kelurahan yang perlu perhatian khusus