Tagihan Tunggakan Pelanggan PDAM Capai Rp136 Juta

id Tagihan Tunggakan Pelanggan Pdam Capai Rp136 Juta, Direktur PDAM Kota Palangka Raya Tridoyo Kertanegara saat didampingi Kasi Datun Kejari

Tagihan Tunggakan Pelanggan PDAM Capai Rp136 Juta

Direktur PDAM Kota Palangka Raya Tridoyo Kertanegara (kiri) saat didampingi Kasi Datun Kejari Palangka Raya, Y Wahyudi (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Kami juga berusaha membantu pihak PDAM dalam menangani tagihan tunggakan pelanggan yang ada di 'Kota Cantik' Palangka Raya ini,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan bahwa total tagihan tunggakan pelanggan hingga Agustus 2014 mampu mencapai Rp136 juta atau 20,79 persen dari total target Rp654 juta.

"Dari Februari - Agustus 2014 total tagihan tunggakan PDAM melalui Kejaksaan Negeri setempat baru mencapai Rp136 juta atau 20,79 persen dari 829 pelanggan," kata Direktur PDAM Kota Palangka Raya Tridoyo Kertanegara saat didampingi Kasi Datun Kejari setempat, Y Wahyudi di Palangka Raya, Senin.

Ia mengatakan para pelanggan juga sudah berinisiatif baik dengan membayar tunggakannya secara mencicil.

Selanjutnya, tagihan tunggakan PDAM Januari-Desember 2013 dari 1.329 pelanggan mencapai Rp423 juta atau 27,47 persen dari total target Rp1,5 miliar.

"Kami berharap ke depannya masih kita lakukan upaya proses penagihan secara intensif melalui kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, agar total target bisa tercapai dengan maksimal," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Y Wahyudi menambahkan untuk masalah tunggakan pelanggan masih ada beberapa kendala yang dialami pihaknya.

"Untuk satu bulannya saja terkadang kita memanggil pelanggan khususnya yang menunggak bisa mencapai 100 hingga 200 pelanggan, namun terkadang masih ada para pelanggan yang enggan untuk memenuhi panggilan kami," katanya.

Sehingga membuat pihaknya merasa harus kerja lebih maksimal lagi. Namun yang mampu ditangani pihak Kejari Palangka Raya terkadang bisa 10 sampai 20 pelanggan dalam satu minggu.

Ia juga mengungkapkan, apabila pelanggan masih tidak memenuhi panggilan lebih dari dua kali oleh Kejari Palangka Raya, maka pihaknya akan segera melimpahkan kembali ke pihak pemberi kuasa.

"Kami juga berusaha membantu pihak PDAM dalam menangani tagihan tunggakan pelanggan yang ada di 'Kota Cantik' Palangka Raya ini," kata Y Wahyudi.



(T.KR-RON/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi)