Legislator Dukung Wacana Pengambil Alihan Pengelolaan Terminal

id Alfian Batnakanti, terminal WA Gara, dprd palangka raya

Legislator Dukung Wacana Pengambil Alihan Pengelolaan Terminal

Anggota DPRD Palangka Raya, Alfian Batnakanti. (FOTO ANTARA Kalteng/Rachmat Hidayat)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Minggu menyatakan dukungannya terhadap rencana pengambil alihan pengelolaan Terminal W.A. Gara oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat.

"Jika kebijakan itu di terapkan di seluruh terminal tipe A di Indonesia dan jika tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang tidak ada masalah jika terminal yang saat ini kita kelola diambil alih oleh pusat." anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu, Minggu.

Tetapi, pemerintah pusat harus bisa memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi pengendara beserta pengguna jasa yang ada di terminal tipe A satu-satunya di Kalimantan Tengah itu.

Terminal Kebanggaan warga Palangka Raya itu terletak di jalan Maher Mahar kawasan lingkar luar itu melayani penumpang bus angkutan kota dalam provinsi (SKDP) dan angkutan kota antarprovinsi (AKDP/AKAP).

Pembangunan terminal kebanggaan warga "Kota Cantik" Palangka Raya itu dibangun menggunakan dana APN, APBD Provinsi dan APBD Kota namun wewenang pengelolaan dilakukan oleh pemerintah kota.

Pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan merencanakan mengambil alih pengelolaan 140 terminal dari pemerintah daerah masing-masing.

Kondisi terminal yang digunakan untuk layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) itu, dinilai tak layak karena banyak calo, sarang kriminalitas dan kondisi yang kumuh, sehingga langkah ini perlu diambil.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya belum mengetahui proses pengambil alihan ini seperti apa, sebab di sana ada aset pemerintah kota (pemkot).

"Kami pun belum mengetahui seperti apa proses pengambil alihan ini nantinya. Apakah pegawai juga ikut diambil pusat atau bagaimana" kata dia.

Untuk itu, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah kota bagaimana mekanismenya nanti.

"Pemerintah pusat harus melakukan rapat dengan melibatkan kepala daerah yang saat ini diberi kewenangan mengelola terminal. Harus dirapatkan secara menyeluruh sehingga nantinya setelah kebijakan pengambilalihan wewenang diterapkan pemerintah kota tetap terlibat di dalamnya karena kita juga memiliki otonomi daerah sendiri," katanya.