Anggota DPRD Ini Desak Gubernur Kalteng Evaluasi PBS Bermasalah

id DPRD Kotim, Supriadi, Evaluasi PBS, Gubernur Kalteng

Anggota DPRD Ini Desak Gubernur Kalteng Evaluasi PBS Bermasalah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supriadi MT (Istimewa)

Jika banyak bermasalah dengan warga, membuktikan perusahaan tersebut gagal merangkul masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan. Perusahaan yang seperti itu yang perlu di evaluasi perizinannya,"
Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supriadi mendesak Gubernur Kalteng untuk mengevaluasi izin perusahaan perkebunan besar (PBS) kelapa sawit yang bermasalah dengan masyarakat.

"Jika banyak bermasalah dengan warga, membuktikan perusahaan tersebut gagal merangkul masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan. Perusahaan yang seperti itu yang perlu di evaluasi perizinannya," katanya di Sampit, Rabu.

Menurut Supriadi, penolakan kehadiran perusahaan sawit juga sebagai bukti masyarakat tidak menghendaki perusahaan itu beroperasi di wilayah itu.

"Masyarakat tentunya memiliki alasan yang kuat mengapa perusahaan itu di tolak. Hal yang seperti itu yang harus dicermati pemerintah, sebab jika dibiarkan akan menimbulkan konflik," katanya.

Supriadi mengungkapkan, seperti yang terjadi belum lama ini, yakni sengketa lahan antara masyarakat Desa Tangar, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan perkebunan besar swasta (PBS) PT. Bumi Sawit Kencana II, dinilai menjadi pemicu konflik antara masyarakat dengan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu Gubernur Kalteng di desak untuk mengevaluasi dan jika benar terjadi pelanggaran maka izinnya harus di cabut.

Supriadi menilai, pemicu persoalan penembakan terhadap warga Desa Tangar oleh oknum pihak aparat penegak hukum itu terjadi, lantaran masyarakat hanya memperjuangkan hak-haknya.

"Insiden penembakan itu harusnya tidak terjadi, polisi bersikap arogansi dengan mengambil tindakan intensif dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat pengayoman dan perlindungan dari aparat penegak hukum," terangnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kotawaringin Timur itu juga menilai, tindakan aparat penegak hukum yang melumpuhkan dua warga Desa Tangar dengan tembakan tersebut sangat fatal sebab mereka hanya menuntut hak-haknya yang diduga telah dirampas oleh pihak perusahaan.

"Polisi jangan mau dibenturkan dengan masyarakat dan jadi alat perusahaan untuk mengintervensi dari objek sengketa lahan yang menjadi persoalan awal dari kasus penembakan itu, harus diingat polisi itu alat Negara dan mereka digajih dari uang rakyat," tegas Supriadi.

Politisi senior ini juga mendesak kepada gubernur Kalimantan tengah, untuk segera mencabut ijin perusahaan PT. BSK II, karena telah membuat situasi daerah menjadi tidak kondusif atas persoalan sengketa lahan yang berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Ditambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil semua pihak terutama pihak aparat penegak hukum untuk mempertanggung jawabkan atas peristiwa penembakan terhadap dua warga itu.

"Kami DPRD dan Pemkab Kotawaringin Timur akan memanggil pihak kepolisian, pihak perusahaan dan masyarakat untuk duduk bersama guna memberikan solusi dari persoalan sengketa lahan yang tidak kunjung selesai itu, dengan harapan dapat membuat situasi semakin kondusif di daerah," demikian Supriadi.