Gugatan karhutla terhadap Pejabat Pemerintah sudah di MA

id PT palangka raya, Mahkamah Agung,PN palangka raya,karhutla

Gugatan karhutla terhadap Pejabat Pemerintah sudah di MA

Ilustrasi - Warga menggunakan perahu di Sungai Kahayan yang masih diselimuti asap pekat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/10/2015). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kasus gugatan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap sejumlah pejabat yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalteng dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalteng, sudah dalam proses di Mahkamah Agung (MA).

"Putusan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya soal karhutla itu pada bulan Maret 2017, kemudian banding ke upaya hukum di Pengadilan Tinggi Palangka Raya  selesai pada bulan September 2017. Kemudian pada tanggal 30 Mei 2018 berkas kasasi di kirimkan ke MA, jadi penanganan perkara tersebut saat ini berada di MA," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Zulkifli, Kamis.

Zulkifli mengatakan, mengenai jangka waktu putusan kasasi sesuai aturan selama tiga bulan. Apabila MA sudah memutus perkara perdata tersebut, maka Pengadilan Negeri Palangka Raya segera memberitahukan kepada para pihak penggugat dan tergugat mengenai hal itu.

"Kalau sudah proses maka kami akan menginformasikan mengenai perkara tersebut sudah sejauh mana penanganannya , sa mpai ada putusan kasasi dari MA nantinya. Setelah itu tetap ada upaya hukum lain yakni peninjauan kembali (PK) dari penggugat atau tergugat yang tujuannya untuk menelaah putusan hakim sebelumnya," ucapnya.

Ia menambahkan, sebenarnya yang digugat tersebut bukanlah orangnya melainkan negara dan jabatannya. Karena itu agar jangan salah memahami proses hukum ini.
 
"Jadi bukan 'person' yang digugat dalam permasalahan karhutla ini, melainkankepala  negara, kepala daerah, yang lahannya terbakar pada tahun 2015serta beberapa Kementerian yang berada di Jakarta," tambah Zulkifli yang belum lama menjabat sebagai Humas PN Palangka Raya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Bambang Kustopo membenarkan pihaknya sudah menguatkan putusan Pengadilan negeri Palangka Raya tentang karhutla yang disangkakan kepada presiden dan beberapa instansi lainnya. Bahkan putusan itu memerintahkan pemerintah pusat segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebakaran hutan dan lahan, sebab dinilai gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik kepada seluruh masyarakat Kalteng.

"Terkait putusan kami, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya," katanya.

Bambang menegaskan, mengenai putusan tersebut sebenarnya sudah berjalan hampir dua bulan lebih. Tetapi dalam perkara ini baru saja viral karena baru pertama kali diangkat di media daring, bahkan proses perkara perdata itu kini masih dalam proses di MA serta menunggu hasil putusan.