Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah akan melakukan pengujian terkait legalitas atau keabsahan galian C yang dilakukan PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di areal Hak Guna Usaha Perkebunan di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat.
"Kami akan mempertanyakannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Raran di Tamiang Layang, Senin.
Hal tersebut perlu dilakukan DPRD Bartim karena mendapaykan keterangan dari perwakilan PT SGM, pihaknya ada memliki surat dari Kementerian ESDM yang memperbolehkan melakukan galian C, namun non komersial atau tidak diperjualbelikan.
Raran mengatakan surat tersebut perlu diuji kebenarannya dan penjelasannya secara konkrit agar permasalahannya bisa cepat selesai dan tidak ada permasalahan berkelanjutan.
"Selain mengunjungi Kementerian ESDM di Jakarta, kami juga akan mengkomunikasikannya ke Dinas ESDM Kalteng, Dinas Perijinan Kalteng dan Dinas Perkebunan Kalteng di Palangka Raya," kata Raran.
Setelah mengunjungi instansi tersebut, akan dibuat tim antara pemerintah daerah dan dewan untuk melakukan pengkajian permasalahan masalah galian C tersebut.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, H Rusdianor mengatakan, pemerintah daerah akan mendukung apa rekomendasi dari DPRD Bartim, terutama melakukan pengecekan dengan berkordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat.
"Kita akan ikuti hasil rekomendasi DPRD Barito Timur. Jika ke Dinas ESDM, Perijinan dan Perkebunan di Palangka Raya akan kita dampingi. Demikian juga jika nanti ke Kementerian ESDM," katanya.
Terpisah, Humas PT SGM Slamet Sianipar menyebut sesuai surat Direktorat Jendral Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM nomor 43/03/DJB/2028 tertanggal 8 Januari 2018, dijelaslan tidak perlu perijinan galian C karena hasil galian C berupa tanah timbunan tidak untuk diperjualbelikan, melainkan untuk keperluan perbaikan jalan sendiri.
"Dalam surat tersebut mengacu pada UU mineral dan batubara khususnya pasal 105. Hasil galiannya tidak untuk diperjualbelikan tapi melainkan untuk perbaikan jalan di areal perusahaan," katanya.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah yang diambil DPRD Barito Timur. Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi terbaik bagi pihak perusahaan.
"Jika ada biaya yang harus dibayar untuk menjadi pemasokan daerah, perusahaan tentu akan membayarnya. PT SGM telah membayar Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) atas luasan HGU yang dimiliki," kata Slamet.
Lembaga Swadaya Masyarakat Mira Putut, Aprianus selaku pelapor masalah galian C yang dilakukan PT SGM mengatakan galian C di areal PT SGM beroperasi sejak tahun 2008 dan menduga dilakukan untuk komersil karena menyerahkan penggaliannya kepada pihak kontraktor.
"Kami menduga untuk komersil. Yang mengelolanya pihak lain. Atas permasalahan tersebut kami minta kejelasan melalui rapat dengar pendapat umum di DPRD Barito Timur," kata Aprianus.
Berita Terkait
Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:19 Wib
Lomba posyandu diharap pacu semangat layanan kesehatan ibu dan anak
Sabtu, 16 November 2024 13:08 Wib
Turnamen ASBWI di Muara Teweh bagian pengembangan sepak bola putri
Kamis, 14 November 2024 20:02 Wib
Pemkab Bartim gelar FGD siapkan dokumen RIPPDA
Kamis, 14 November 2024 16:35 Wib
Pemkab Barut sosialisasikan pemanfaatan tanah restan desa eks transmigrasi
Kamis, 14 November 2024 16:28 Wib
DPRD dorong ASN Barito Selatan terus kembangkan kemampuan
Kamis, 14 November 2024 13:59 Wib
Pemkab Bartim kenalkan 'Si Paing'permudah pemantauan warga asing
Kamis, 14 November 2024 12:05 Wib
DPRD Barsel dalami rencana kerja KUA PPAS 2025
Kamis, 14 November 2024 9:55 Wib