Miliki SHM, PT SEM persilahkan PT BNJM lakukan gugatan terkait sengketa lahan
PT SEM telah memiliki sertifikat atas lahan yang disengketakan, maka silahkan saja PT BNJM melakukan gugatan baik secara perdata maupun melaporkan ke Polres Barito Timur jika meyakini ada unsur pidananya
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Sengketa lahan antara PT Senamas Energindho Mineral (SEM) dengan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Desa Telang Baru , Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah terus berlanjut ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy di Tamiang Layang, Rabu, usai memimpin mediasi mengatakan, sengketa lahan tersebut karena para pihak mengklaim memiliki keabsahan atas kepemilikan lahan tersebut, maka dipersilahkan menempuh jalur hukum.
"Berkaitan masalah hukum Perdata, silahkan melalui gugatan di pengadilan dan berkaitan hukum pidana silahkan laporkan ke kepolisian, maka kita akan proses dugaan pelanggaran hukum pidananya," kata Zulham Effendi.
Baca juga: Dua perusahan di Bartim saling serang, warga jadi korbannya!
Pertemuan mediasi di Polres Bartim dihadiri petinggi PT SEM , Antonio, Antono dan Asep S, sedangkan dari PT BNJM diwakili Harry Susanto dan H Herri DS serta menghadirkan Damang Paju Epat, Dalios dan Kades Telang Baru, Syahminan serta Ketua Asosiasi Penambang Batu Bara Barito Timur, Yulius dan Yan Yahya.
Dalam mediasi, PT BNJM mengklaim telah membebaskan lahan tersebut dari salah seorang warga di Desa Telang Baru. Demikian pula PT SEM dan telah membuat hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM).
Zulham menegaskan, terkait adanya sengketa dari kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu, tidak akan berdampak kepada masyarakat pengguna jalan baik jalan BNJM maupun jalan eks Pertamina yang digunakan masyarakat sebagai akses jalan sehari-hari.
Wakil Deputi Direktur PT SEM, Asep S mengatakan, jika pihak PT BNJM masih bersikukuh mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya, maka PT SEM mempersilahkan pihak PT BNJM melakukan gugatan dan melaporkan ke Polres Bartim.
"PT SEM telah memiliki sertifikat atas lahan yang disengketakan, maka silahkan saja PT BNJM melakukan gugatan baik secara perdata maupun melaporkan ke Polres Barito Timur jika meyakini ada unsur pidananya," tandas Asep.
Baca juga: Ahli waris bersikeras tuntut Rp5 miliar, PT SEM siap tempuh jalur hukum
Baca juga: PT SEM tegaskan tidak ada melakukan penggusuran kuburan di Bartim
Menurutnya, PT SEM selama ini mengutamakan kepentingan masyarakat, baik akses jalan hingga membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat lokal.
Contohnya, pekerja di pelabuhan Di Desa Telang Baru tercatat ada sekitar 90 persen warga lokal dari Kecamatan Paju Epat.
Perwakilan PT BNJM, Harry Susanto belum bisa di konfirmasi awak media. Usai mediasi, Harry dan rekannya terlihat meninggalkan Mako Polres Barito Timur lebih awal.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy di Tamiang Layang, Rabu, usai memimpin mediasi mengatakan, sengketa lahan tersebut karena para pihak mengklaim memiliki keabsahan atas kepemilikan lahan tersebut, maka dipersilahkan menempuh jalur hukum.
"Berkaitan masalah hukum Perdata, silahkan melalui gugatan di pengadilan dan berkaitan hukum pidana silahkan laporkan ke kepolisian, maka kita akan proses dugaan pelanggaran hukum pidananya," kata Zulham Effendi.
Baca juga: Dua perusahan di Bartim saling serang, warga jadi korbannya!
Pertemuan mediasi di Polres Bartim dihadiri petinggi PT SEM , Antonio, Antono dan Asep S, sedangkan dari PT BNJM diwakili Harry Susanto dan H Herri DS serta menghadirkan Damang Paju Epat, Dalios dan Kades Telang Baru, Syahminan serta Ketua Asosiasi Penambang Batu Bara Barito Timur, Yulius dan Yan Yahya.
Dalam mediasi, PT BNJM mengklaim telah membebaskan lahan tersebut dari salah seorang warga di Desa Telang Baru. Demikian pula PT SEM dan telah membuat hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM).
Zulham menegaskan, terkait adanya sengketa dari kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu, tidak akan berdampak kepada masyarakat pengguna jalan baik jalan BNJM maupun jalan eks Pertamina yang digunakan masyarakat sebagai akses jalan sehari-hari.
Wakil Deputi Direktur PT SEM, Asep S mengatakan, jika pihak PT BNJM masih bersikukuh mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya, maka PT SEM mempersilahkan pihak PT BNJM melakukan gugatan dan melaporkan ke Polres Bartim.
"PT SEM telah memiliki sertifikat atas lahan yang disengketakan, maka silahkan saja PT BNJM melakukan gugatan baik secara perdata maupun melaporkan ke Polres Barito Timur jika meyakini ada unsur pidananya," tandas Asep.
Baca juga: Ahli waris bersikeras tuntut Rp5 miliar, PT SEM siap tempuh jalur hukum
Baca juga: PT SEM tegaskan tidak ada melakukan penggusuran kuburan di Bartim
Menurutnya, PT SEM selama ini mengutamakan kepentingan masyarakat, baik akses jalan hingga membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat lokal.
Contohnya, pekerja di pelabuhan Di Desa Telang Baru tercatat ada sekitar 90 persen warga lokal dari Kecamatan Paju Epat.
Perwakilan PT BNJM, Harry Susanto belum bisa di konfirmasi awak media. Usai mediasi, Harry dan rekannya terlihat meninggalkan Mako Polres Barito Timur lebih awal.