Seorang remaja di Kapuas dicabuli 7 kali hingga hamil 5 bulan oleh mantan napi

id Kapuas,Kuala Kapuas,Polres Kapuas,narapidana cabul,cabul,hamil,mantan napi

Seorang remaja di Kapuas dicabuli 7 kali hingga hamil 5 bulan oleh mantan napi

Pelaku pencabulan Rusdi (27) saat digelandang pihak petugas Polres Kapuas Kalimantan Tengah, Rabu (6/11/19). (ANTARA/ HO/All Ikhwan)

Pelaku ini adalah mantan narapidana dengan kasus yang serupa melakukan pencabulan anak dibawah umur dan dihukum selama enam tahun lebih
Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Reserse Kriminal Umum Polres Kapuas Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan Rusdi (27) warga Jalan Trans Kalimantan, RT.4 Kecamatan Basarang, Kabupaten setempat, terduga pelaku membawa kabur anak dibawah umur berinisial MM (16).

"Dari hasil pengembangan, pelaku membawa korban kabur dan mencabuli sebanyak tujuh kali hingga hamil lima bulan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah, melalui Kanit PPA Aipda Maliana Sri Wahyuni, di Polres Kapuas, Rabu.

Kejadian berawal laporan dari orang tua korban MM warga Jalan Jepang Lintas Trans Kalimantan RT.001 Desa Pulo Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dimana beberapa hari tidak pulang dan tidak di ketahui keberadaannya, bahkan diinformasikan korban di bawa kabur oleh seseorang.

Baca juga: Satlantas Kapuas amankan 21 kendaraan knalpot bising

"Kejadiannya terjadi pada tanggal 23 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 6.30 WIB. Pelaku Rusdi dengan cara menjemput di sekolah korban di jalan Jepang di SMPN 2 Selat, Desa Pulo Telo Kecamatan Selat, dan atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas," terangnya.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan upaya pencarian kesejumlah tempat dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Pelaku ini adalah mantan narapidana dengan kasus yang serupa melakukan pencabulan anak dibawah umur dan dihukum selama enam tahun lebih," ujar Maliana.

Baca juga: Polisi ungkap tewasnya seorang pemuda yang dikeroyok saat pesta miras di Kapuas

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, dan pelaku terancam hukuman pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undanh RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya enam sampai tujuh tahun penjara," tandas Aipda Maliana Sri Wahyuni.

Baca juga: Ini penyebab terbakarnya bus Polres Kapuas di Jembatan Tumbang Nusa

Baca juga: Polres Kapuas dinilai baik dalam pelayanan publik