PT SSM, PT MAS dan PT UL raih penghargaan Proper Hijau

id PT SSM, PT MAS dan PT UL raih penghargaan Proper Hijau,Musim Mas Group,Sukajadi sawit mekar,Maju aneka sawit,Unggul Lestari,Kotim,Sampit,Kotawaringin

PT SSM, PT MAS dan PT UL raih penghargaan Proper Hijau

Musim Mas Group meraih 12 penghargaan Proper Hijau, diantaranya diraih PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit dan PT Unggul Lestari. Perwakilan perusahaan berfoto bersama usai menerima penghargaan di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Rabu (8/1/2020). ANTARA/HO-Musim Mas Group

Sampit (ANTARA) - Tiga perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di bawah naungan Musim Mas Group yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yaitu PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), PT Maju Aneka Sawit (MAS) dan PT Unggul Lestari (UL) meraih penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper 2019 dengan peringkat Hijau.

"Kami sangat senang dan bangga karena keseriusan perusahaan kami dalam beroperasi dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, ternyata diapresiasi oleh pemerintah pusat. Kami berkomitmen untuk terus berusaha menjadi perusahaan yang ramah lingkungan," kata General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah Rusli Salim di Jakarta, Kamis.

Penyerahan penghargaan bergengsi itu dilaksanakan di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia pada Rabu (8/1) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Situ Nurbaya.

Penghargaan Proper merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahaan yang dalam operasionalnya memperhatikan kelestarian lingkungan sesuai dengan kriteria penilaian dan yang sudah ditentukan.

Penghargaan Proper ditetapkan untuk lima peringkat, yaitu peringkat Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Jumlah perusahaan yang dinilai untuk periode 2018-2019 sebanyak 2.045 perusahaan. Hasilnya, perusahaan peraih penghargaan Proper Emas sebanyak 26 perusahaan, Proper Hijau sebanyak 174 perusahaan dan Proper Biru  sebanyak 1.507 perusahaan.

Dari 174 penghargaan Proper Hijau, sebanyak 12 penghargaan diantaranya diraih oleh Musim Mas Group. Dari 12 peraih Proper Hijau itu, empat penghargaan diraih  PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit dan PT Unggul Lestari.

Penghargaan Proper Hijau tersebut diserahkan kepada Rusli Salim mewakili Pabrik Kelapa Sawit Sukajadi Sawit Mekar 1, Sudi selaku Manager Pabrik Kelapa Sawit Sukajadi Sawit Mekar 2, Suhendro selaku Manager Pabrik Kelapa Sawit Maju Aneka Sawit dan Agus Jauhari mewakili Pabrik Kelapa Sawit Unggul Lestari.

Bagi PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Maju Aneka Sawit, Proper Hijau ini merupakan penghargaan kedua yang mereka peroleh, sedangkan bagi PT Unggul Lestari penghargaan ini merupakan yang pertama kali diraih.

Pihak perusahaan sangat memperhatikan standar operasional dan prosedur dalam melaksanakan setiap kegiatan di perusahaan. Tujuannya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak sampai berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.
 

Petinggi perusahaan peraih penghargaan Proper 2020 berfoto dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Siti Nurbaya, Rabu (8/1/2020). ANTARA/Istimewa

Dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Musim Mas Group dan seluruh anak perusahaannya bahkan sudah memiliki program yang sudah bertahun-tahun mereka jalankan yaitu Masyarakat Bebas Api yang pelaksanaannya melibatkan masyarakat sekitar lokasi perusahaan.

"Berbagai upaya terus kami lakukan untuk melestarikan lingkungan. Kami juga menggandeng masyarakat untuk bersama-sama memelihara lingkungan, termasuk yang terus gencar kami lakukan adalah mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan," kata Rusli Salim.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat penyerahan penghargaan tersebut, mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berkomitmen tinggi dalam turut menjaga lingkungan. Dia meminta seluruh perusahaan peraih penghargaan mempertahankan dan meningkatkan ketaatannya terhadap peraturan lingkungan hidup dalam setiap kegiatan operasionalnya.

Menurutnya, ketaatan harus dijaga karena ketika ketidaktaatan terjadi dalam bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan, maka pada hakikatnya sama dengan merampas atau mengambil hak orang lain dan mengabaikan hak orang lain.

Kepatuhan terhadap peraturan dalam menjaga lingkungan hidup juga tercermin dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Wapres Ma'ruf mengingatkan kepada para pengelola bahwa lokasi perusahaan mereka sebenarnya merupakan pinjaman dari masyarakat dan generasi penerus, sehingga pengelolaannya harus menjaga lingkungan hidup.

Air, udara dan tanah tempat perusahaan berpijak dan beroperasi adalah pinjaman dari anak-anak dan cucu-cucu sebagai pinjaman dari Tanah Air Bumi Pertiwi.

Baca juga: Musim Mas Group kembali mendapat penghargaan peduli penanggulangan karhutla

Baca juga: PT MAS dan PT SSM salurkan beasiswa untuk mahasiswa asal desa sekitar perusahaan