Kejari sebut akan ada tersangka baru kasus sumur bor bila ada dua alat bukti baru
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Zet Tadung Allo mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus sumur bor yang ada di daerah itu.
"Apabila dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka penyidik menemukan dua alat bukti baru mengarah ke seseorang dalam perkara tersebut," kata Zet Tadung di Palangka Raya, Selasa.
Orang nomor satu di lingkup Kejaksaan Negeri Kota palangka Raya itu menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sejumlah saksi.
Baca juga: Penetapan tersangka dugaan korupsi sumur bor di Kalteng tarik ulur
Pemeriksaan saksi-saksi bertujuan agar, berkas dua tersangka segera rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga segera dilakukan persidangan.
"Sebelum masa penahanan kedua tersangka habis, berkas perkara sumur bor sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Dengan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya tidak mau terlalu terburu-buru dalam menetapkan seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi sumur bor.
Baca juga: Kejari Palangka Raya tetapkan dua tersangka terkait kasus sumur bor
Mereka akan menetapkan tersangkanya apabila dua alat bukti sudah mereka dapatkan. Oleh sebab itu pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang yang terlibat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejari setempat juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sumur bor. Dua orang tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Kalteng berinisial A dan seorang konsultan pengawas berinisial MS.
Kedua orang tersebut kini di titipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5. Para tersangka dalam tindak pidana korupsi itu di kenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan KLorupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun.
Atas perbuatan A dan MS dalam perkara itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp933 juta dari Rp84 miliar dari dana yang dianggarkan dalam mega proyek tersebut.
Baca juga: BRG serahkan proses dugaan korupsi sumur bor di Kalteng kepada penegak hukum
Baca juga: Tersangka dugaan korupsi sumur bor ditetapkan Desember 2019
Baca juga: Kajari Palangka Raya pastikan kasus sumur bor ada tersangkanya
"Apabila dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka penyidik menemukan dua alat bukti baru mengarah ke seseorang dalam perkara tersebut," kata Zet Tadung di Palangka Raya, Selasa.
Orang nomor satu di lingkup Kejaksaan Negeri Kota palangka Raya itu menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sejumlah saksi.
Baca juga: Penetapan tersangka dugaan korupsi sumur bor di Kalteng tarik ulur
Pemeriksaan saksi-saksi bertujuan agar, berkas dua tersangka segera rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga segera dilakukan persidangan.
"Sebelum masa penahanan kedua tersangka habis, berkas perkara sumur bor sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Dengan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya tidak mau terlalu terburu-buru dalam menetapkan seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi sumur bor.
Baca juga: Kejari Palangka Raya tetapkan dua tersangka terkait kasus sumur bor
Mereka akan menetapkan tersangkanya apabila dua alat bukti sudah mereka dapatkan. Oleh sebab itu pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan seseorang yang terlibat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejari setempat juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sumur bor. Dua orang tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Kalteng berinisial A dan seorang konsultan pengawas berinisial MS.
Kedua orang tersebut kini di titipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 5. Para tersangka dalam tindak pidana korupsi itu di kenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan KLorupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun.
Atas perbuatan A dan MS dalam perkara itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp933 juta dari Rp84 miliar dari dana yang dianggarkan dalam mega proyek tersebut.
Baca juga: BRG serahkan proses dugaan korupsi sumur bor di Kalteng kepada penegak hukum
Baca juga: Tersangka dugaan korupsi sumur bor ditetapkan Desember 2019
Baca juga: Kajari Palangka Raya pastikan kasus sumur bor ada tersangkanya